BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Ditangani Cepat

Editor: Redaksi author photo

 BPJS Ketenagakerjaan Pastikan Korban Kecelakaan Kerja Ditangani Cepat

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan Republik Indonesia menegaskan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi pekerja saat melakukan kunjungan dan pengawasan penanganan korban kecelakaan kerja di Rumah Sakit Medica Djaya, Pontianak.


Dewan Pengawas BPJS Ketenagakerjaan RI, Swartoko, mengatakan kehadiran pihaknya bertujuan memastikan pekerja yang mengalami kecelakaan kerja memperoleh pelayanan medis secara cepat tanpa terhambat proses administrasi.


Menurutnya, perlindungan tenaga kerja bukan sekadar kewajiban administratif perusahaan, melainkan bentuk tanggung jawab terhadap keselamatan dan masa depan pekerja beserta keluarganya.


“Negara hadir melalui BPJS Ketenagakerjaan ketika terjadi risiko kecelakaan kerja. Karena itu perusahaan yang belum mendaftarkan pekerjanya kami harapkan segera melakukannya,” ujar Swartoko saat membesuk korban kecelakaan kerja di RS Medica Djaya.


Ia mengingatkan, kecelakaan kerja tidak hanya terjadi di lingkungan tempat kerja, tetapi juga dapat terjadi dalam perjalanan dari rumah menuju tempat kerja maupun sebaliknya. Karena itu, pekerja diminta disiplin menerapkan keselamatan dengan mematuhi aturan lalu lintas serta menggunakan alat pelindung diri sesuai standar.


Swartoko juga menegaskan keselamatan dan kesehatan kerja merupakan hak yang harus dipenuhi.


“Keselamatan dan kesehatan pekerja adalah hak. Jangan sampai tenaga dan pikiran pekerja dipakai, tetapi perlindungannya diabaikan,” tegasnya.


Sementara itu, Kepala BPJS Ketenagakerjaan Kalimantan Barat, Ady Hendrata, mengatakan penanganan cepat menjadi faktor penting dalam kasus kecelakaan kerja untuk menekan risiko cacat permanen.


“Ketika penanganan terlambat dilakukan, maka risiko cacat tetap bisa terjadi. Tentu baik pekerja maupun perusahaan tidak menginginkan itu karena menyangkut masa depan dan kehidupan keluarga pekerja,” katanya.


Ady menjelaskan BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong layanan yang cepat dan terintegrasi. Saat peserta yang terdaftar mengalami kecelakaan kerja dan datang ke fasilitas kesehatan, tindakan medis harus segera diberikan tanpa menunggu proses administrasi manual.


Menurutnya, peserta BPJS Ketenagakerjaan berhak memperoleh pengobatan hingga sembuh sepenuhnya.


“Pekerja tidak perlu memikirkan biaya pengobatan. Selama terdaftar sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, pengobatan akan ditanggung sampai sembuh, mau satu bulan atau dua bulan sekalipun,” ujarnya.


Selain biaya pengobatan, pekerja yang tidak dapat bekerja selama masa pemulihan juga memperoleh manfaat penggantian penghasilan sesuai ketentuan.


Data BPJS Ketenagakerjaan Kalbar mencatat, sepanjang Januari hingga April 2026 terdapat sekitar 1.150 kasus kecelakaan kerja di Kalimantan Barat. Kondisi tersebut mendorong BPJS Ketenagakerjaan bersama Dinas Tenaga Kerja memperkuat sosialisasi keselamatan dan kesehatan kerja.


BPJS Ketenagakerjaan juga membuka ruang pelaporan bagi pekerja yang belum didaftarkan perusahaan, sementara pekerja informal dapat mengikuti perlindungan melalui pendaftaran mandiri. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini