KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) = BPJS Ketenagakerjaan terus mendorong pemerintah daerah di Kalimantan untuk mengoptimalkan Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit dalam memperluas perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi para pekerja, khususnya sektor informal dan pekerja rentan.BPJS Ketenagakerjaan Dorong Pemda Kalimantan Optimalkan DBH Sawit untuk Lindungi Pekerja Rentan
Hal tersebut mengemuka dalam kegiatan Focus Group Discussion (FGD) Perlindungan Jaminan Sosial Ketenagakerjaan melalui Optimalisasi DBH Sawit yang berlangsung di Hotel Ibis Pontianak, Selasa (12/5/26). Terdapat puluhan peserta dari beberapa bidang yang menaungi DBH sawit di Kalimantan Barat dalam kegiatan tersebut.
Kegiatan bertajuk Perlindungan Menyeluruh Pekerja di Kalimantan: Optimalisasi DBH Sawit untuk Perlindungan Pekerja ini menghadirkan perwakilan kementerian, pemerintah provinsi, serta pemerintah kabupaten dan kota se-Kalimantan.
Kepala Kantor Wilayah Kalimantan BPJS Ketenagakerjaan, Ady Hendratta, mengatakan perlindungan pekerja menjadi bagian penting dalam menjaga stabilitas ekonomi daerah maupun nasional, terlebih di tengah tantangan ekonomi global yang masih dinamis.
Ady menyampaikan, DBH sawit berpeluang besar dalam meningkatkan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) se-Kalimantan, yang mana saat ini coverage Kalimantan berada di angka 41,35 persen, dan menargetkan sebanyak 1.259.211 peserta lagi untuk mencapai target Rakortekbang 2026.
Ia menjelaskan bahwa DBH sawit dapat dimanfaatkan guna mendukung kesejahteraan pekerja dan keluarga. Selain itu, penggunaan DBH sawit juga bisa mendorong percepatan peningkatan cakupan UCJ daerah, serta mendukung stabilitas sosial dan ketahanan ekonomi daerah.
Menurutnya, program jaminan sosial ketenagakerjaan tidak hanya memberikan perlindungan terhadap risiko kecelakaan kerja, kematian, kehilangan penghasilan, hingga jaminan hari tua, namun juga berperan menjaga daya beli masyarakat dan memperkuat ketahanan ekonomi nasional.
“Melalui optimalisasi DBH Sawit, pemerintah daerah memiliki peluang besar untuk memperluas perlindungan bagi pekerja rentan dan sektor informal. Ini menjadi langkah strategis untuk meningkatkan kesejahteraan masyarakat pekerja di Kalimantan,” ujarnya.
Dalam pemaparannya, BPJS Ketenagakerjaan juga menyoroti kebijakan terbaru Presiden RI Prabowo Subianto terkait ketenagakerjaan yang disampaikan pada peringatan May Day 2026. Fokus kebijakan tersebut meliputi perlindungan pekerja, pembatasan outsourcing, perlindungan pekerja informal, hingga penguatan program jaminan sosial ketenagakerjaan.
Data BPJS Ketenagakerjaan menunjukkan tingkat coverage kepesertaan di Kalimantan saat ini baru mencapai 41,35 persen. Dari total potensi sekitar 7,7 juta pekerja, baru 3,1 juta pekerja yang telah terlindungi sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan, sementara lebih dari 4,7 juta pekerja lainnya belum mendapatkan perlindungan.
Secara regional, Kalimantan Timur menjadi provinsi dengan tingkat coverage tertinggi sebesar 59 persen, disusul Kalimantan Utara 46,26 persen, Kalimantan Selatan 43,94 persen, Kalimantan Tengah 41,76 persen, dan Kalimantan Barat yang masih berada di angka 27,05 persen.
Untuk mencapai target coverage Rakortekbang 2026, BPJS Ketenagakerjaan memperkirakan diperlukan tambahan sekitar 1,25 juta peserta baru di seluruh wilayah Kalimantan.
Dalam hal ini, Dana Bagi Hasil (DBH) Sawit menjadi salah satu aspek yang didorong untuk dioptimalisasikan penggunaannya dalam perlindungan BPJS Ketenagakerjaan.
Optimalisasi DBH Sawit sendiri mengacu pada Peraturan Menteri Keuangan (PMK) Nomor 10 Tahun 2026 tentang Pengelolaan Dana Bagi Hasil Perkebunan Sawit. Regulasi tersebut membuka peluang pemanfaatan DBH Sawit dalam mendukung perlindungan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja rentan dan sektor informal.
Melalui skema tersebut, pemerintah daerah didorong mengalokasikan sebagian anggaran untuk kepesertaan BPJS Ketenagakerjaan bagi kelompok pekerja informal seperti petani, nelayan, pedagang, pekerja rumah ibadah, hingga buruh harian lepas.
Ady Hendratta menambahkan, sinergi antara pemerintah daerah dan BPJS Ketenagakerjaan sangat dibutuhkan agar cakupan Universal Coverage Jamsostek (UCJ) di Kalimantan dapat meningkat secara signifikan.
“Kami berharap optimalisasi DBH Sawit ini dapat menjadi solusi percepatan perlindungan pekerja di Kalimantan, sehingga semakin banyak masyarakat pekerja yang merasakan manfaat jaminan sosial ketenagakerjaan,” tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan