KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) – Pemerintah Kabupaten Sekadau resmi melantik Kepala Desa Pengganti Antar Waktu (PAW) Desa Sungai Ringin, Kecamatan Sekadau Hilir, Rabu (29/4/2026). Sulisnan, Kades PAW Sungai Ringin Resmi Dilantik, Siap Lanjutkan Program Pembangunan Desa
Pelantikan berlangsung di Gedung Koperasi Desa Merah Putih Sungai Ringin, Jalan Merdeka Barat Km 05, dan dihadiri sekitar 100 peserta dari unsur pemerintah, TNI-Polri, serta tokoh masyarakat.
Kepala Desa PAW terpilih, Sulisnan dilantik untuk melanjutkan sisa masa jabatan kepala desa sebelumnya yang meninggal dunia.
Prosesi pelantikan dipimpin langsung oleh Camat Sekadau Hilir, Gustar Indarto, yang ditandai dengan pengambilan sumpah jabatan, penyematan tanda jabatan, serta penandatanganan berita acara serah terima jabatan.
Dalam sambutannya, Camat Sekadau Hilir menegaskan bahwa pelantikan ini merupakan bagian dari mekanisme pemerintahan desa untuk menjaga kesinambungan pelayanan kepada masyarakat.
“Melalui proses musyawarah desa, telah terpilih Kepala Desa PAW. Diharapkan dapat merangkul seluruh elemen masyarakat dan melanjutkan pembangunan desa dengan baik,” ujarnya.
Ia juga menekankan pentingnya sinergi antara kepala desa, Badan Permusyawaratan Desa (BPD), serta masyarakat dalam menjalankan roda pemerintahan desa secara transparan dan akuntabel.
Ketua BPD Sungai Ringin, Eka Yusuf, turut menyampaikan harapannya agar kepala desa yang baru dapat melanjutkan program prioritas sebelumnya serta menjaga keterbukaan dalam pengelolaan anggaran desa.
Sementara itu, Penjabat (Pj) Kepala Desa sebelumnya, Lamat, menyampaikan permohonan maaf selama menjabat serta berharap program yang belum terselesaikan dapat dilanjutkan oleh kepala desa yang baru.
Dalam pidato perdananya, Sulisnan mengucapkan terima kasih kepada seluruh pihak yang telah mendukung proses pemilihan hingga pelantikan. Ia menyatakan siap mengemban amanah dan memberikan pelayanan terbaik bagi masyarakat Desa Sungai Ringin.
“Ini adalah tanggung jawab besar. Saya siap bekerja dan melayani masyarakat dengan sebaik-baiknya,” tegasnya.
Kepala Dinas Pemberdayaan Masyarakat dan Desa (PMD) Kabupaten Sekadau, Sabas, dalam kesempatan tersebut menekankan pentingnya otonomi desa dalam kerangka Negara Kesatuan Republik Indonesia (NKRI), serta mendorong desa untuk mampu menggali potensi sumber pendapatan secara mandiri.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Sekadau Nomor 400.10.2/103/PMD-D/2026 tertanggal 27 Maret 2026.
Sebelumnya, pemilihan Kepala Desa PAW Desa Sungai Ringin telah dilaksanakan pada 22 Februari 2026 melalui mekanisme musyawarah desa.
Dengan dilantiknya kepala desa yang baru, diharapkan roda pemerintahan Desa Sungai Ringin dapat berjalan lebih optimal serta mampu mendorong pembangunan desa yang maju, mandiri, dan berdaya saing.(Al)
Editor : aan