KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Surat Keputusan (SK) PCNU Kabupaten Sekadau masa khidmat 2020-2025 telah berakhir pada 19 Rabiul Awal 1442 H atau bertepatan dengan 4 Desember 2025 M sesuai dengan SK PBNU Nomor 607/A.II.04.d/12/2020.SK PCNU Sekadau Mati Desember 2025, PBNU Lakukan Karateker
Namun demikian, tidak ada pengajuan atau permohonan pelaksanaan konferensi cabang oleh pengurus.
Sebetulnya hal ini tidak saja hanya berkaitan dengan adanya pengajuan konferensi cabang ke PBNU, selebihnya karena memang kepengurusan NU di Kabupaten Sekadau di masa khidmat 2020-2025 tidak berjalan sebagaimana mestinya.
Kepengurusan tidak aktif dan cenderung tidak ada keterbukaan.
Pertama, tidak ada pelaksanaan kaderisasi bagi pengurus. Hal ini merupakan amanat perkumpulan yang menjadi tugas pengurus untuk melaksanakannya.
Kedua, tidak berjalannya struktur kepengurusan. Pengurus tidak melaksanakan tugas dan tanggung jawabnya untuk melaksanakan amanat perkumpulan yang mewajibkan untuk melaksanakan agenda rutin baik rapat maupun kegiatan pleno kepengurusan.
Selanjutnya adalah hal-hal yang sepatutnya dilaksanakan, seperti konsolidasi dan transparansi.
Dalam beberapa kegiatan misalnya, beberapa pengurus NU Sekadau memang tidak diikutsertakan untuk secara aktif dan partisipatif dalam kegiatan-kegiatan NU di Sekadau. Belum lagi transparansi terkait dana NU yang masuk selama ini tidak luput dari kekecewaan pengurus.
Ini menjadi catatan penting yang akhirnya menjadikan Kepengurusan NU Sekadau rendah kepercayaan mulai dari internal Pengurus sampai ke warga NU di akar rumput.
Warga NU di Sekadau secara umum berharap ke depan agar Kepengurusan lebih fokus pada Jam'iyah (Organisasi) dan Jama'ah. Kepada PBNU betul-betul melakukan perbaikan yang signifikan untuk Kepengurusan NU Sekadau selanjutnya. (Rian)
Editor : Aan