![]() |
| Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto Saat Tinjau Lokasi Di Gunung Tamang |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Wakil Bupati Kubu Raya, Sukiryanto, mengungkap sejumlah temuan mengejutkan terkait aktivitas penambangan pasir di wilayah Limbung–Pulau Jambu. Hal itu disampaikannya usai monitoring bersama Tim Satuan Tugas (Satgas) Terpadu yang menangani penertiban perizinan, peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD), dan inventarisasi Hak Guna Bangunan (HGB) dan Hak Guna Usaha (HGU) Kabupaten Kubu Raya pada hari Jumat (3/4/2026).
Dari hasil peninjauan, terungkap bahwa dari 46 perusahaan yang mengantongi izin, hanya 11 yang tercatat masih aktif membayar retribusi pada tahun 2025. Bahkan, satu perusahaan yakni PT Pasir Kalimantan diduga belum pernah menyetor retribusi ke Kabupaten Kubu Raya selama satu tahun, meskipun memiliki izin galian C.
“Kita melihat aktivitasnya luar biasa, tumpukan pasir sangat banyak dan distribusinya sampai ke Jakarta. Tapi kontribusi ke daerah, khususnya Kubu Raya, belum ada,” tegas Sukiryanto.
Ia menjelaskan, berdasarkan aturan batas wilayah sungai, aktivitas penambangan di kawasan tersebut seharusnya memberikan kontribusi ke dua daerah, yakni Kubu Raya dan Sanggau. Namun, indikasi di lapangan menunjukkan belum adanya pembayaran ke Kubu Raya.
Selain persoalan retribusi, tim juga menemukan aktivitas lalu lintas ponton yang cukup tinggi. Dalam pemantauan, sedikitnya 13 ponton melintas, baik dalam kondisi bermuatan maupun kosong, yang menambah dugaan masifnya distribusi pasir keluar daerah.
Keluhan masyarakat pun turut mengemuka. Warga Pulau Jambu merasa tidak mendapatkan manfaat dari aktivitas tambang, bahkan harus menghadapi dampak lingkungan. Di Dusun Tanjung Durian, masyarakat juga masih belum menikmati aliran listrik.
Sebagai langkah tegas, Sukiryanto menyatakan pihaknya akan mengusulkan pembangunan pos cek poin di kawasan Pulau Jambu untuk memantau keluar masuknya pasir.
“Kita akan buat pos pengawasan agar jelas berapa yang keluar. Ini demi keadilan, supaya daerah juga mendapat haknya,” ujarnya.
Ia berharap para pengusaha tambang dapat segera memenuhi kewajiban mereka kepada daerah. Pemerintah Kabupaten Kubu Raya, lanjutnya, berkomitmen menertibkan aktivitas tambang demi kepentingan masyarakat dan peningkatan Pendapatan Asli Daerah (PAD). (tim liputan).
Editor : Aan
