Polemik Tapal Batas Perumnas IV Kembali Mengemuka, Zulfydar: DPRD Kalbar Siap Perjuangan
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Polemik tapal batas wilayah Perumnas IV kembali mencuat. Warga setempat terus memperjuangkan agar wilayah mereka masuk ke Kota Pontianak.
Sebelumnya perubahan status terjadi usai keluarnya Permendagri Nomor 52 Tahun 2020 yang menetapkan kawasan tersebut sebagai bagian dari Kabupaten Kubu Raya.
Namun, warga menolak.
Sebab, mereka masih ber KTP Pontianak. Surat menyurat dan administrasi kependudukan pun masih berada di Kelurahan Pontianak.
Kini setelah empat tahun lalu, aspirasi itu kembali disuarakan masyarakat dengan mendatangi DPRD Kalimantan Barat.
Mereka diterima Ketua Fraksi PAN DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Zulfydar Zaidar Mochtar. Mereka berharap ada tindak lanjut konkret agar keinginan tersebut dapat segera direalisasikan.
Ketua Forum Peduli Masyarakat Perumnas IV, Hang Zebat, mengatakan perjuangan ini bukan hal baru. Sejak tahun 2019 warga telah menginginkan kejelasan status wilayah mereka.
“Kedatangan kami hari ini karena ada perkembangan yang kami anggap sebagai angin segar. Kami berharap DPRD Provinsi bisa menindaklanjuti agar proses ini sampai ke Menteri Dalam Negeri,” ujarnya.
Menurutnya, warga menginginkan kepastian administratif agar ke depan resmi menjadi bagian dari Kota Pontianak secara permanen.
Namun ia menyadari, proses tersebut harus melalui berbagai tahapan, termasuk kesepakatan antara Pemerintah Kota Pontianak dan Pemerintah Kabupaten Kubu Raya.
“Harus ada kesepakatan dua kepala daerah, lalu didorong DPRD Provinsi agar bisa difasilitasi hingga ke pusat,” tambahnya.
Sekretaris Komisi I DPRD Kalbar, Zulfydar Zaidar Mochtar memahami keresahan masyarakat. Sebab, sudah polemik tersebut juga sudah diperjuangkannya saat duduk sebagai anggota DPRD Kota Pontianak.
Ia memastikan aspirasi ini akan ditindak lanjuti secara resmi.
“ Dokumen sudah diserahkan dan akan kami bawa ke Komisi I untuk dibahas lebih lanjut,” jelasnya.
Menurutnya, Permendagri 52 tahun 2020 harus direvisi. Sebab, keliru dalam penempatan tapal batas.
Adapun persoalan tapal batas tidak bisa diselesaikan secara sepihak. Harus ada mekanisme yang jelas, termasuk persetujuan DPRD di tingkat kabupaten/kota serta pemetaan yang valid dari pemerintah provinsi.
“Penetapan wilayah tidak bisa hanya berdasarkan kesepakatan lisan. Harus ada dasar hukum yang kuat dan melalui mekanisme yang semestinya seperti persetujuan DPRD sampai sekarang kan tidak ada,” tegasnya.
Zulfydar juga mengungkapkan, persoalan serupa tidak hanya terjadi di Perumnas IV, tetapi juga di beberapa wilayah lain di Kota Pontianak. Oleh karena itu, pihaknya berencana menggelar rapat bersama masyarakat dan pemerintah daerah terkait untuk membahas secara menyeluruh.
“Nanti kami akan undang pemerintah Kota Pontianak, Kubu Raya, dan provinsi. Ini akan jadi agenda penting di Komisi I,” katanya.
Ia menambahkan, DPRD juga akan melakukan uji petik ke lapangan guna memastikan kondisi riil sebelum membawa persoalan ini ke tingkat yang lebih tinggi, termasuk meminta fasilitasi Gubernur hingga ke Kementerian Dalam Negeri. (Tim Liputan)
Editor : Aan