KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Polemik yang berkembang di media sosial terkait tudingan terhadap pimpinan salah satu perguruan tinggi di Pontianak menjadi perhatian berbagai pihak, termasuk Lembaga Bantuan Hukum (LBH) Peradi Perjuangan Kalimantan Barat.Polemik di Media Sosial LBH Peradi Perjuangan Ajak Semua Pihak Kedepankan Fakta dan Jalur Hukum
Ketua LBH Peradi Perjuangan Kalbar, Iskandar Sappe, menilai bahwa permasalahan yang beredar di ruang publik seharusnya disikapi secara bijak, objektif, dan berdasarkan fakta yang dapat dipertanggungjawabkan, bukan sekadar opini sepihak.
“Polemik yang berkembang di media sosial perlu dilihat secara objektif dan berdasarkan hukum, agar tidak menimbulkan kesalahpahaman yang dapat merugikan individu maupun institusi,” ujarnya, Jumat (10/4/2026).
Menurut Iskandar, berdasarkan hasil kajian awal, terdapat perbedaan persepsi terkait proses akademik yang dialami salah satu mahasiswa di Fakultas Ekonomi dan Bisnis Islam (FEBI). Ia menjelaskan bahwa proses penyelesaian studi, termasuk skripsi, harus melalui tahapan akademik yang telah ditentukan.
“Dalam proses akademik, ada mekanisme dan tahapan yang harus dipenuhi mahasiswa, termasuk penyelesaian bimbingan skripsi sebelum dapat mengikuti ujian,” jelasnya.
Ia juga mengingatkan bahwa penyampaian informasi di media sosial harus dilakukan secara hati-hati dan berbasis data yang akurat. Hal ini penting untuk menghindari kesalahpahaman yang berpotensi menimbulkan persoalan hukum.
LBH Peradi Perjuangan Kalbar turut menyoroti pentingnya menjaga etika dalam menyampaikan pendapat di ruang publik, termasuk oleh kalangan akademisi. Menurutnya, setiap pihak diharapkan tetap mengedepankan prinsip objektivitas, klarifikasi (tabayyun), dan integritas dalam menyikapi suatu isu.
“Kebebasan berpendapat memang dijamin, namun tetap memiliki batasan, yaitu tidak melanggar hukum dan tidak merugikan pihak lain,” tambahnya.
Iskandar juga mendorong agar setiap pihak yang memiliki keberatan atau permasalahan dapat menempuh jalur resmi yang telah tersedia, sehingga persoalan dapat diselesaikan secara konstruktif dan berkeadilan.
“Jika terdapat persoalan yang berkaitan dengan institusi, sebaiknya diselesaikan melalui mekanisme yang ada, dengan cara yang etis dan tidak memperkeruh situasi di ruang publik,” tutupnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan