KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) — Kejaksaan Tinggi Kalimantan Barat (Kejati Kalbar) kembali mencatat capaian signifikan dalam upaya penyelamatan keuangan negara. Dalam waktu belum genap satu bulan, institusi ini berhasil mengamankan sekitar Rp55 miliar dari perkara dugaan korupsi tata kelola pertambangan bauksit periode 2017–2023. (29 April 2026) Kejati Kalbar Selamatkan Rp55 Miliar dari Kasus Bauksit—Total Tembus Rp170 Miliar
Capaian tersebut diumumkan dalam press release di Aula Baharuddin Lopa, Kantor Kejati Kalbar. Sebelumnya, dari konstruksi perkara yang sama, Kejati Kalbar telah lebih dulu memulihkan kerugian negara sebesar Rp115 miliar. Dengan tambahan terbaru ini, total penyelamatan keuangan negara kini mencapai kurang lebih Rp170 miliar.
Langkah ini menegaskan pendekatan penegakan hukum yang tidak hanya berfokus pada penghukuman, tetapi juga pada pemulihan aset negara (asset recovery). Dana Rp55 miliar tersebut berasal dari titipan jaminan kesungguhan pembangunan fasilitas pemurnian (smelter) oleh sejumlah badan usaha pertambangan yang sebelumnya belum memenuhi kewajiban mereka sejak 2019 hingga 2022. Selanjutnya, dana tersebut akan disetorkan ke kas negara.
Asisten Tindak Pidana Khusus (Aspidsus) Kejati Kalbar, Siju, SH, MH, menjelaskan bahwa penanganan perkara ini dilakukan berdasarkan Surat Perintah Penyidikan tertanggal 2 Januari 2026. Ia menegaskan, seluruh proses berjalan secara profesional, akuntabel, dan berbasis alat bukti yang sah, termasuk melalui penelusuran aliran dana serta pengamanan aset.
Meski demikian, hingga saat ini penyidik belum menetapkan tersangka. Hal itu, menurutnya, merupakan bentuk kehati-hatian dalam penegakan hukum. “Penetapan tersangka tidak boleh dilakukan secara prematur. Harus didukung minimal dua alat bukti yang sah agar proses hukum tetap berkeadilan dan tidak menimbulkan kekeliruan,” tegasnya.
Kejati Kalbar menilai, penyimpangan dalam tata kelola pertambangan bauksit bukan sekadar pelanggaran administratif, tetapi telah masuk dalam kategori perbuatan melawan hukum yang berdampak langsung pada keuangan negara. Karena itu, proses penyidikan dilakukan secara mendalam dan tidak tergesa-gesa.
Ke depan, Kejati Kalbar memastikan komitmennya untuk terus memperkuat penegakan hukum di sektor sumber daya alam, baik melalui penindakan maupun pencegahan. Langkah ini diharapkan mampu mendorong tata kelola pertambangan yang lebih transparan, akuntabel, dan berpihak pada kesejahteraan masyarakat.
Di balik angka Rp170 miliar yang berhasil diselamatkan, tersirat pesan kuat bahwa negara hadir dan serius dalam mengembalikan setiap rupiah yang dirugikan akibat praktik korupsi. Proses penyidikan pun masih terus berjalan, dengan perkembangan yang akan disampaikan secara terbuka kepada publik sebagai bentuk akuntabilitas dan menjaga kepercayaan masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan