Kasus Pencurian Keratom 950 Kg Kini Pelaku di Tahan di Polres Kapuas Hulu

Editor: Redaksi author photo

Kasus Pencurian Keratom 950 Kg Kini Pelaku di Tahan di Polres Kapuas Hulu

KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU)
- Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu mengungkap kasus pencurian remahan daun kratom/purik seberat hampir 1 ton dari gudang milik warga Desa Sibau Hilir, Kecamatan Putussibau Utara.


Dua pelaku ditangkap: HN (41) dan FJ. Keduanya sehari-hari bekerja sebagai sopir pengangkut remahan daun kratom. Ironisnya, HN adalah mantan karyawan korban RUJU yang sudah berhenti kerja setahun lalu, namun diam-diam masih menyimpan kunci cadangan gudang.

 

Kasi Humas Polres Kapuas Hulu Jamali Menyampaikan, Peristiwa terjadi Senin, 23 Maret 2026 sekitar pukul 09.00 WIB di gudang milik RUJU di Desa Sibau Hilir. Saat itu korban sedang merayakan Lebaran bersama keluarga di Pontianak. Situasi itulah yang dimanfaatkan HN.


Dari hasil penyelidikan, aksi ini sudah direncanakan sejak Minggu malam, 22 Maret 2026. HN yang hafal kebiasaan korban tiap Lebaran pulang kampung, mengajak rekannya FJ untuk beraksi. Dengan kunci cadangan yang tak pernah dikembalikan, HN leluasa masuk gudang tanpa merusak pintu.


Agar aksinya mulus, pelaku merusak kamera pengawas CCTV di gudang. Kamera itu lalu dibuang ke Sungai Kapuas untuk menghilangkan jejak. Setelah itu, remahan daun kratom dalam jumlah besar diangkut keluar.

  

Laporan Polisi Nomor: LP/B/2/I/2025/SPKT/Polres  Kapuas Hulu /Polda Kalimantan Barat masuk ke Polres. Tim Satreskrim langsung bergerak. Hasil kerja sama korban dan polisi membuahkan hasil.


Kedua pelaku diciduk saat hendak menjual barang curian yang disimpan di rumah kontrakan milik pacar salah satu pelaku di kawasan Jalan Pasar Inpres, Kelurahan Putussibau Kota.


Polisi mengamankan barang bukti cukup banyak 20 kantong remahan daun kratom dengan berat total sekitar 950 kilogram, satu buah kunci cadangan gudang, serta satu unit mobil pick up Daihatsu Grand Max warna hitam yang dipakai mengangkut hasil curian.


Kini HN dan FJ sudah ditetapkan tersangka dan ditahan di Rutan Polres Kapuas Hulu. Keduanya dijerat Pasal 477 Undang-Undang RI Nomor 1 Tahun 2023 tentang KUHP, dengan ancaman hukuman maksimal 7 tahun penjara atau denda hingga Rp500 juta.


Kasus ini juga jadi pengingat penting soal pengelolaan aset usaha. Polres Kapuas Hulu mengimbau masyarakat, terutama pelaku usaha, untuk lebih waspada. 


Kunci cadangan, akses gudang, dan sistem pengawasan seperti CCTV harus dievaluasi berkala. Karyawan yang sudah keluar wajib mengembalikan seluruh akses.


“Jangan anggap sepele kunci atau CCTV. Dari situ kejahatan bisa masuk. Pastikan semua akses dicabut saat hubungan kerja berakhir,” tegas pihak kepolisian. (tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini