
Dukung Pemberantasan Narkoba, Bupati Sintang Ikuti Kegiatan Pemusnahan Barang Bukti Narkoba di Polres Sintang
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) — Bupati Gregorius Herkulanus Bala menghadiri kegiatan pemusnahan barang bukti narkoba yang digelar oleh Polres Sintang pada Selasa, 10 Maret 2026.
Pemusnahan tersebut dipimpin langsung oleh Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo yang didampingi Kasatresnarkoba AKP Eko Supriyatno. Kegiatan ini juga disaksikan oleh unsur Forkopimda serta sejumlah organisasi masyarakat.
Dalam kesempatan itu, Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan apresiasi kepada jajaran Polres Sintang, khususnya Satresnarkoba, atas keberhasilan mengungkap kasus dan memusnahkan barang bukti narkoba.
Ia mengaku senang dengan langkah tegas yang dilakukan aparat kepolisian dalam memberantas peredaran narkotika di wilayah Kabupaten Sintang.
“Kami mengapresiasi jajaran Polres Sintang, secara khusus Satresnarkoba Polres Sintang, atas penangkapan yang dilakukan beberapa hari lalu serta pemusnahan barang bukti narkoba ini,” ujar Bala.
Ia juga menyampaikan terima kasih kepada insan pers yang dinilai memiliki peran penting sebagai penyampai informasi kepada masyarakat.
“Saya juga mengapresiasi rekan-rekan media massa sebagai ujung lidah masyarakat dan pemerintah daerah. Saya berharap seluruh masyarakat dapat membantu jajaran Polres Sintang dalam mencegah peredaran narkoba di Kabupaten Sintang. Mari kita jaga anak-anak kita, jaga warga kita, dan jaga Kabupaten Sintang ini,” tambahnya.
Sementara itu, Kapolres Sintang AKBP Sanny Handityo menegaskan bahwa pemusnahan barang bukti tersebut menjadi bukti keseriusan Polres Sintang dalam memberantas narkoba.
Ia menjelaskan bahwa barang bukti yang dimusnahkan berjumlah 57 paket narkoba dengan total berat 57 kilogram 55 gram.
“Jumlahnya sama, tidak ada yang dikurangi maupun diganti. Kami persilakan untuk diawasi bersama. Karena itu kami mengundang tokoh masyarakat dan media massa untuk menyaksikan langsung proses pemusnahan ini,” jelasnya.
Menurutnya, jarak waktu antara penangkapan tersangka dan pemusnahan barang bukti sengaja dibuat tidak terlalu lama sebagai bentuk transparansi dan komitmen penegakan hukum.
“Bukti lain keseriusan kami adalah jeda antara penangkapan dan pemusnahan yang sangat dekat. Kami tidak ingin menunda-nunda. Sebelum dimusnahkan, barang bukti juga kami persilakan untuk dicek oleh tokoh masyarakat dan media,” katanya.
Kapolres menambahkan, proses pemusnahan dilakukan secara manual dengan cara mencampurkan narkoba ke dalam baskom besar yang berisi cairan pembersih lantai dan herbisida, kemudian dibuang ke dalam septic tank.
Ia memastikan bahwa seluruh proses pemusnahan telah dilakukan sesuai dengan administrasi dan prosedur hukum yang berlaku. Hingga saat ini, pihaknya juga masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka yang masuk dalam daftar pencarian orang (DPO).
“Kami masih melakukan pengejaran terhadap satu orang tersangka. Kami berharap masyarakat dapat memberikan informasi jika mengetahui keberadaan yang bersangkutan,” pungkasnyaHandityo. (Tim Liputan)
Editor : Aan