Bupati Sujiwo Dorong Regulasi Baru Perizinan Perumahan, Pengembang Wajib Siapkan Embung dan Akses Damkar

Editor: Redaksi author photo

 Bupati Sujiwo Dorong Regulasi Baru Perizinan Perumahan, Pengembang Wajib Siapkan Embung dan Akses Damkar
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya Sujiwo mendorong lahirnya regulasi baru dalam pemberian izin pembangunan perumahan di wilayah Kubu Raya. Regulasi tersebut akan menekankan pentingnya kesiapan infrastruktur pendukung guna mengantisipasi potensi kebakaran dan memudahkan penanganan darurat. (6/3/2026).

Sujiwo mengatakan, kebijakan tersebut lahir dari berbagai pengalaman di lapangan saat penanganan kebakaran, khususnya di kawasan permukiman yang akses jalannya sempit dan minim sumber air.

“Masukan dari berbagai kejadian secara empiris ini tentu menjadi rujukan bagi kami untuk menyusun regulasi. Ke depan ketika mengeluarkan izin kepada para pengembang, harus ada persyaratan tambahan yang benar-benar memperhatikan aspek keselamatan,” ujar Sujiwo.

Ia mencontohkan, salah satu syarat yang akan didorong adalah kewajiban bagi pengembang perumahan untuk menyediakan embung atau tampungan air sebagai sumber air darurat ketika terjadi kebakaran.

Selain itu, akses jalan di kawasan perumahan juga harus memenuhi standar agar kendaraan besar seperti mobil pemadam kebakaran dapat masuk dengan leluasa.

“Ke depan kita dorong agar setiap perumahan menyiapkan embung dan akses jalan yang memadai. Jalan harus memenuhi standar, sehingga mobil pemadam bisa masuk tanpa hambatan,” jelasnya.

Menurut Sujiwo, kebijakan ini bukan semata kebijakan politik, melainkan langkah nyata pemerintah daerah untuk meningkatkan keselamatan masyarakat serta memperkuat sistem penanganan kebakaran di kawasan permukiman yang terus berkembang di Kubu Raya. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini