KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala melakukan penandatanganan Memorandum of Understanding (MoU) dengan Ketua Pengadilan Agama Sintang, Dr. Massadi, S.Ag., M.H., di Ruang Media Center Pengadilan Agama Sintang pada Rabu, 11 Maret 2026.
Bupati Sintang Harap Angka Perceraian di Kabupaten Sintang Mengalami Penurunan
Hadir dalam penandatanganan MoU tersebut Asisten I Bidang Pemerintahan dan Kesejahteraan Rakyat Yustinus J., S.Pd., M.A.P., Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia Drs. Maryadi, M.Si., 16 lurah se-Kecamatan Sintang, serta jajaran Pengadilan Agama Sintang.
Penandatanganan MoU tersebut berkaitan dengan pembentukan Pos Bantuan Hukum (Posbakum) di kelurahan se-Kabupaten Sintang.
Posbakum ini dilaksanakan dalam rangka meningkatkan pelayanan kepada masyarakat sekaligus memperkuat sinergi antara Pengadilan Agama Sintang dengan pihak kelurahan dalam penyampaian informasi dan akses bantuan hukum bagi masyarakat. Posbakum ini merupakan kerja sama penyediaan sarana informasi, rujukan layanan hukum, serta dukungan pelaksanaan sidang keliling dan sidang terpadu bagi masyarakat.
Dalam kesempatan tersebut, Gregorius Herkulanus Bala menyampaikan harapannya agar masyarakat Kabupaten Sintang dapat menjaga keutuhan keluarga dan menekan angka perceraian.
“Bagi saya, setiap orang atau keluarga pasti akan mengalami masalah. Tetapi bercerai jangan sampai menjadi satu-satunya solusi. Mudah-mudahan kerja sama ini ke depan bisa membantu keluarga yang ada di Kabupaten Sintang ini, khususnya warga Kecamatan Sintang,” ujar Bala.
Ia juga menyampaikan rasa syukur dan apresiasi atas kerja sama yang terjalin dengan Pengadilan Agama Sintang.
“Saya bersyukur dan berterima kasih atas kerja sama yang baik serta bantuan dari Pengadilan Agama Sintang ini. Saya yakin ini akan membantu pasangan agar tidak bercerai di masa depan,” katanya.
Bala juga berpesan kepada para lurah yang telah menandatangani kerja sama tersebut agar menyampaikan pesan kepada masyarakat untuk tidak mudah mengambil keputusan bercerai.
“Kepada 16 lurah yang menandatangani kerja sama dengan Pengadilan Agama Sintang ini, sampaikan pesan saya kepada masyarakat agar tidak mudah bercerai. Manfaatkan bantuan hukum dari Pengadilan Agama Sintang ini untuk mendapatkan informasi dan berkonsultasi,” pesannya. (tim Liputan)
Editor : Aan