BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PP 50 Tahun 2025 ke Gojek Ketapang

Editor: Redaksi author photo

BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PP 50 Tahun 2025 ke Gojek Ketapang

KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG)
 – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus memperkuat upaya perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal dan ekonomi digital. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 50 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang memberikan pemahaman kepada para mitra pengemudi Gojek di wilayah Ketapang mengenai pentingnya perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (12/3/2026).

Kegiatan sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa PP Nomor 50 Tahun 2025 merupakan kebijakan relaksasi iuran berupa diskon sebesar 50% khusus bagi peserta sektor Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong semakin banyak pekerja mandiri dan pekerja sektor informal agar dapat memperoleh perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih ringan dan terjangkau.

Kepala Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, menyampaikan bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam memperluas cakupan kepesertaan serta memastikan setiap pekerja memiliki akses terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.

“Melalui sosialisasi PP Nomor 50 Tahun 2025 ini, kami ingin memastikan para mitra pengemudi Gojek memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari program BPJS Ketenagakerjaan. Dengan adanya relaksasi iuran berupa diskon 50% bagi pekerja BPU, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang dapat terlindungi oleh program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian Zulfikar.

Ia juga menambahkan bahwa pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi memiliki peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu, keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat krusial agar para pekerja tetap terlindungi saat menjalankan aktivitasnya.

Dalam kegiatan tersebut, para mitra pengemudi Gojek diberikan penjelasan mengenai program-program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK), Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk tata cara pendaftaran serta besaran iuran yang kini menjadi lebih ringan berkat adanya kebijakan relaksasi iuran dari pemerintah.

BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang berharap melalui kegiatan sosialisasi ini semakin banyak mitra pengemudi Gojek yang bergabung sebagai peserta BPJS Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.

Ke depan, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang akan terus melakukan edukasi dan kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Ketapang. (Tim Liputan)
Editor : Aan

 

Share:
Komentar

Berita Terkini