
BPJS Ketenagakerjaan Sosialisasikan PP 50 Tahun 2025 ke Gojek Ketapang
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang terus memperkuat upaya
perlindungan jaminan sosial bagi para pekerja, termasuk pekerja sektor informal
dan ekonomi digital. Melalui kegiatan sosialisasi Peraturan Pemerintah (PP)
Nomor 50 Tahun 2025, BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang memberikan pemahaman
kepada para mitra pengemudi Gojek di wilayah Ketapang mengenai pentingnya
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan. (12/3/2026).
Kegiatan
sosialisasi ini juga menjelaskan bahwa PP Nomor 50 Tahun 2025 merupakan
kebijakan relaksasi iuran berupa diskon sebesar 50% khusus bagi peserta sektor
Bukan Penerima Upah (BPU). Kebijakan ini bertujuan untuk mendorong semakin
banyak pekerja mandiri dan pekerja sektor informal agar dapat memperoleh
perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan dengan iuran yang lebih ringan dan
terjangkau.
Kepala
Kantor BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang, Dian Zulfikar, menyampaikan
bahwa kegiatan ini merupakan bagian dari komitmen BPJS Ketenagakerjaan dalam
memperluas cakupan kepesertaan serta memastikan setiap pekerja memiliki akses
terhadap jaminan sosial ketenagakerjaan.
“Melalui
sosialisasi PP Nomor 50 Tahun 2025 ini, kami ingin memastikan para mitra
pengemudi Gojek memahami hak dan manfaat yang bisa diperoleh dari program BPJS
Ketenagakerjaan. Dengan adanya relaksasi iuran berupa diskon 50% bagi pekerja
BPU, diharapkan semakin banyak pekerja mandiri yang dapat terlindungi oleh
program BPJS Ketenagakerjaan,” ujar Dian Zulfikar.
Ia juga
menambahkan bahwa pekerja di sektor transportasi berbasis aplikasi memiliki
peran penting dalam mendukung aktivitas ekonomi masyarakat. Oleh karena itu,
keberadaan jaminan sosial ketenagakerjaan menjadi hal yang sangat krusial agar
para pekerja tetap terlindungi saat menjalankan aktivitasnya.
Dalam
kegiatan tersebut, para mitra pengemudi Gojek diberikan penjelasan mengenai
program-program BPJS Ketenagakerjaan, seperti Jaminan Kecelakaan Kerja (JKK),
Jaminan Kematian (JKM) dan Jaminan Hari Tua (JHT), termasuk tata cara
pendaftaran serta besaran iuran yang kini menjadi lebih ringan berkat adanya
kebijakan relaksasi iuran dari pemerintah.
BPJS
Ketenagakerjaan Cabang Ketapang berharap melalui kegiatan sosialisasi ini
semakin banyak mitra pengemudi Gojek yang bergabung sebagai peserta BPJS
Ketenagakerjaan sehingga dapat bekerja dengan lebih tenang dan produktif.
Ke depan,
BPJS Ketenagakerjaan Cabang Ketapang akan terus melakukan edukasi dan
kolaborasi dengan berbagai pihak guna meningkatkan kesadaran akan pentingnya
perlindungan jaminan sosial bagi seluruh pekerja di wilayah Ketapang. (Tim Liputan)
Editor : Aan