Bahas Implementasi KUHP Baru, Kabapas Semarang Paparkan Peran Strategis Bapas di UKSW

Editor: Redaksi author photo

Bahas Implementasi KUHP Baru, Kabapas Semarang Paparkan Peran Strategis Bapas di UKSW
KALBARNEWS.CO.ID (SALATIGA)  – Kepala Balai Pemasyarakatan (Bapas) Kelas I Semarang menjadi salah satu narasumber kegiatan seminar hukum nasional yang diselenggarakan oleh Fakultas Hukum Universitas Kristen Satya Wacana (UKSW), Selasa (10/3/2026).


Seminar yang berlangsung di Balairung UKSW, Salatiga, mengangkat tema mengenai sistem peradilan pidana terpadu dalam menyikapi implementasi KUHP baru, yang menekankan pentingnya kolaborasi antara akademisi, aparat penegak hukum, dan lembaga pemasyarakatan dalam mendukung penerapan hukum pidana nasional yang lebih humanis. Kegiatan tersebut dihadiri oleh sivitas akademika, aparat penegak hukum, serta berbagai unsur pemangku kepentingan di bidang hukum


Kepala Bapas Semarang Totok Budiyanto dalam kesempatan tersebut menyampaikan terkait peran strategis Balai Pemasyarakatan dalam sistem peradilan pidana terpadu, khususnya melalui pelaksanaan pembimbingan kemasyarakatan, asesmen, serta pendampingan bagi klien pemasyarakatan.


 Ia juga menegaskan bahwa Bapas memiliki peran penting dalam mendukung implementasi keadilan restoratif melalui proses pembimbingan dan reintegrasi sosial bagi klien pemasyarakatan.


Dalam keterangannya, Totok mengharapkan bahwa kegiatan seperti ini diharapkan juga dapat diselenggarakan di berbagai universitas hukum dengan menghadirkan Aparat Penegak Hukum serta berbagai unsur pemangku kepentingan di bidang hukum. Hal ini agar terdapat persamaan persepsi sekaligus sebagai sarana mensosialisasikan KUHP Nasional, terang Totok.


Wakil Menteri Hukum Republik Indonesia Edward Omar Sharif Hiariej selaku keynote speech dalam pemaparannya melalui tayangan video menegaskan bahwa implementasi KUHP nasional yang baru membawa perubahan paradigma dalam sistem hukum pidana Indonesia. 


Menurutnya, hukum pidana tidak lagi hanya berorientasi pada pembalasan (retributif), melainkan mulai mengedepankan konsep keadilan korektif, keadilan restoratif, dan keadilan rehabilitatif. Hal ini menuntut seluruh aparat penegak hukum untuk mampu beradaptasi dengan sistem hukum yang lebih humanis serta berorientasi pada pemulihan bagi korban maupun pelaku.


Dekan Fakultas Hukum UKSW, Christina Maya Indah, menegaskan pentingnya peran perguruan tinggi dalam melakukan kajian kritis terhadap perkembangan hukum pidana nasional serta memberikan kontribusi ilmiah dalam proses pembaruan hukum di Indonesia. Pembaruan hukum pidana di Indonesia memerlukan kajian akademik yang komprehensif serta sinergi lintas lembaga agar implementasi KUHP baru dapat berjalan optimal, memberikan keadilan, kepastian hukum, dan kemanfaatan bagi masyarakat.


Selain pemaparan dari Kepala Bapas Semarang, seminar juga diisi dengan pemaparan dari Kapolres Salatiga, Ade Papa Rihi. Ia menjelaskan kesiapan institusi kepolisian dalam menghadapi implementasi KUHP baru, khususnya dalam penerapan pendekatan keadilan restoratif pada tahap penyelidikan dan penyidikan. 


Sementara itu, Ketua Pengadilan Negeri Salatiga, Johanis Dario Malo, memaparkan perubahan paradigma pemidanaan dalam KUHP baru, termasuk hadirnya berbagai bentuk pidana alternatif seperti pidana kerja sosial dan pidana pengawasan yang lebih menekankan pendekatan humanis. 


Materi berikutnya disampaikan oleh Kepala Kejaksaan Negeri Salatiga, Erik Meza Nusantara, yang menekankan pentingnya koordinasi antar lembaga penegak hukum dalam sistem peradilan pidana terpadu agar implementasi KUHP baru dapat berjalan efektif dan selaras dengan prinsip keadilan restoratif.


Dalam kegiatan tersebut juga dilaksanakan penandatanganan Perjanjian Kerja Sama (PKS) antara Fakultas Hukum UKSW dan Balai Semarang. Kerja sama tersebut bertujuan memperkuat kolaborasi dalam bidang pendidikan, penelitian, pengembangan kajian hukum, serta pelaksanaan praktik lapangan bagi mahasiswa. Selain itu, kerjasama juga dilaksankana dalam rangka mendukung program Pembimbingan Kemasyarakatan bagi Klien Bapas Semarang. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini