KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) – Bupati Sintang Gregorius Herkulanus Bala, menyampaikan pidato pada Rapat Paripurna Ke-2 Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang Tahun 2026 dalam rangka penyampaian lima Rancangan Peraturan Daerah (Raperda) Kabupaten Sintang Tahun 2026. Rapat paripurna tersebut digelar di Ruang Sidang DPRD Kabupaten Sintang, Senin, 9 Februari 2026.
Bupati Sintang Serahkan Draf Lima Raperda kepada DPRD Kabupaten Sintang
Rapat Paripurna Masa Persidangan I DPRD Kabupaten Sintang ini mengagendakan penyampaian dan penyerahan draf lima Raperda oleh Bupati Sintang kepada DPRD Kabupaten Sintang untuk dibahas lebih lanjut.
Rapat dipimpin oleh Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Indra Subekti, didampingi Wakil Ketua DPRD Kabupaten Sintang, Yohanes Rumpak. Hadir dalam rapat tersebut anggota DPRD Kabupaten Sintang, unsur Forkopimda, Rektor Universitas Kapuas Sintang, Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang yang diwakili Selimin, SE, M.Si selaku Kepala Badan Pengelolaan Pendapatan Daerah Kabupaten Sintang, para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, serta kepala Organisasi Perangkat Daerah di lingkungan Pemerintah Kabupaten Sintang.
Dalam pidatonya, Bupati Sintang menyampaikan lima Rancangan Peraturan Daerah yang akan dibahas pada tahun 2026, yaitu Raperda tentang Perubahan atas Peraturan Daerah Nomor 1 Tahun 2024 tentang Pajak Daerah dan Retribusi Daerah. Raperda ini diharapkan dapat mengoptimalkan pendapatan daerah secara berkeadilan dan berkelanjutan.
Raperda kedua adalah tentang Penyelenggaraan Ketenagakerjaan dan Penempatan Tenaga Kerja Lokal, yang bertujuan untuk meningkatkan perlindungan tenaga kerja sekaligus memperluas kesempatan kerja bagi masyarakat lokal Kabupaten Sintang.
Selanjutnya, Raperda tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Bank Pembangunan Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2026–2027, sebagai upaya memperkuat permodalan dan mendorong pertumbuhan ekonomi daerah.
Raperda keempat mengatur tentang Pembinaan, Pemberdayaan, Perlindungan, dan Pengawasan Koperasi serta Usaha Mikro, Kecil, dan Menengah (UMKM), yang dinilai memiliki peran strategis dalam menopang perekonomian daerah.
Sementara Raperda kelima adalah tentang Penyertaan Modal Pemerintah Daerah pada Perusahaan Perseroan Daerah Penjaminan Kredit Daerah Kalimantan Barat Tahun Anggaran 2027–2028, yang diharapkan dapat memperluas akses pembiayaan bagi pelaku usaha di daerah.
Bupati Sintang berharap pembahasan kelima Raperda tersebut dapat berjalan dengan baik dan menghasilkan regulasi yang berpihak pada kepentingan masyarakat serta mendukung pembangunan Kabupaten Sintang secara berkelanjutan. (Tim Liputan)
Editor : Aan