KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –Wakil Bupati Kubu Raya, H. Sukiryanto, menegaskan komitmen Pemerintah Kabupaten Kubu Raya untuk mengejar potensi pajak daerah yang selama ini dinilai masih banyak lolos. Hal tersebut disampaikannya usai menerima tugas resmi dari Bupati Kubu Raya terkait pembenahan sektor perizinan dan perpajakan, Senin (19/1/2026).
Wabup Kubu Raya Kejar Potensi Pajak Yang Lolos, Perizinan Jadi Fokus Pembenahan
Menurut Sukiryanto, berdasarkan temuan Badan Pemeriksa Keuangan (BPK), terdapat banyak potensi pendapatan daerah yang belum tergarap maksimal, terutama pada sektor Pajak Bumi dan Bangunan (PBB), Bea Perolehan Hak atas Tanah dan Bangunan (BPHTB), perparkiran, hingga sektor perkebunan sawit.
“Dari temuan BPK, kurang lebih hampir Rp300 miliar potensi pendapatan daerah yang masih hilang dan harus kita kejar. Ini menjadi tugas besar yang harus segera ditindaklanjuti,” ujarnya.
Ia mencontohkan, masih ditemukan pengembang yang menjual rumah dengan harga pasar sekitar Rp500 juta, namun melaporkan nilai transaksi BPHTB hanya Rp200 juta hingga Rp250 juta. Selain itu, terdapat rumah subsidi yang dijual dengan harga komersial, sehingga berpotensi menimbulkan kebocoran pajak.
Sukiryanto menjelaskan, Pendapatan Asli Daerah (PAD) Kubu Raya pada 2026 ditargetkan sekitar Rp286 miliar, sehingga optimalisasi potensi pajak menjadi langkah strategis untuk meningkatkan pendapatan daerah.
Di sektor perizinan, Pemkab Kubu Raya juga menyoroti persoalan Persetujuan Bangunan Gedung (PBG) yang dikeluarkan di atas Daerah Milik Jalan (DMJ). Padahal, berdasarkan Peraturan Menteri PUPR Nomor 20 Tahun 2010, DMJ tidak boleh diterbitkan izin bangunan.
“Kita masih mengkaji secara hukum. Besok pukul 10.00 WIB saya akan memanggil staf ahli, asisten, dan dinas terkait untuk membahas apakah PBG yang terbit di atas DMJ harus direvisi atau ditarik,” tegasnya.
Ia menambahkan, Kubu Raya sebelumnya pernah meraih peringkat pertama nasional dalam percepatan penerbitan PBG, khususnya untuk rumah subsidi yang PBG-nya digratiskan.
Namun dalam praktiknya, ditemukan sekitar 26 pengembang yang menjual rumah di atas harga subsidi Rp182 juta dengan tipe 36, sehingga izin tersebut akan direvisi menjadi izin komersial.
Selain itu, pemerintah daerah akan memperketat pengawasan di lapangan. Setiap transaksi properti akan dicek kesesuaiannya, termasuk perubahan tipe bangunan yang berpotensi meningkatkan nilai pajak.
“Kalau tipe awal 60 ternyata dibangun menjadi tipe 100, otomatis pajaknya harus naik. Ini soal keadilan dan asas kebersamaan. Pengusaha jangan sampai tidak patuh, sementara masyarakat kecil kita lindungi,” katanya.
Sukiryanto menegaskan, sesuai rekomendasi BPK, pemerintah daerah diberi waktu 60 hari untuk menindaklanjuti potensi pajak yang hilang. Untuk itu, rapat koordinasi lintas dinas rutin digelar setiap Selasa guna memastikan langkah-langkah penertiban berjalan efektif.
“Harapan kita, dengan kajian hukum yang kuat dan penertiban yang konsisten, pendapatan daerah Kubu Raya bisa meningkat dan pembangunan ke depan menjadi lebih mudah,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan