KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan komitmen untuk mempercepat pembangunan infrastruktur dan meningkatkan serapan anggaran pada Tahun Anggaran 2026. 
Serapan Anggaran 2026 Dikebut, Bupati Kubu Raya Fokus Percepatan Infrastruktur
Hal tersebut disampaikan Bupati Kubu Raya saat penyerahan Dokumen Pelaksanaan Anggaran (DPA) Perangkat Daerah yang dirangkaikan dengan penandatanganan Pakta Integritas. Senin (5 Januari 2026).
Bupati Kubu Raya mengatakan, sektor infrastruktur masih menjadi harapan utama masyarakat.
Berdasarkan data, sekitar 53 persen publik menginginkan pembangunan daerah difokuskan pada pemenuhan infrastruktur, mulai dari jalan poros, jalan lingkungan, jembatan, hingga bangunan pendukung lainnya.
“Pembangunan infrastruktur harus benar-benar terpenuhi dengan baik. Karena itu, tahun ini kami menargetkan proses lelang infrastruktur sudah berjalan dan tuntas paling lambat bulan Juni, dengan toleransi satu bulan,” ujar Bupati.
Ia meminta Dinas Pekerjaan Umum dan seluruh jajarannya agar menyikapi target tersebut secara serius. Menurutnya, apabila tidak disikapi dengan baik, maka akan diberlakukan sanksi sesuai dengan ketentuan yang berlaku.
Bupati menilai percepatan pembangunan infrastruktur sangat memungkinkan untuk dilakukan.
Hal ini didukung oleh sejumlah faktor positif, antara lain kondisi iklim yang relatif mendukung, ketersediaan material seperti semen, readymix, dan aspal yang tidak mengalami kendala, serta kemudahan memperoleh tenaga kerja dan peralatan.
Selain itu, percepatan pelaksanaan kegiatan diyakini akan berdampak pada peningkatan serapan anggaran.
Bupati juga menyinggung kebijakan pemerintah pusat terkait transfer ke daerah (TKD) yang akan dikembalikan sebagian bagi daerah yang mampu menunjukkan kinerja serapan anggaran yang baik.
“Target kami, serapan anggaran tahun ini harus lebih baik dibandingkan tahun lalu. Kuncinya adalah keberanian para kepala perangkat daerah untuk segera mengeksekusi kebijakan yang sudah tertuang dalam DPA,” tegasnya.
Setelah DPA diserahkan, Bupati berharap DPRD dan seluruh perangkat daerah terkait segera kembali ke kantor masing-masing untuk mendalami dan mempelajari program yang sudah layak dieksekusi. Ia menegaskan agar pelaksanaan kegiatan tidak ditunda-tunda, terutama kegiatan yang memang sudah bisa dilaksanakan sejak awal tahun.
Menurutnya, DPA pada dasarnya merupakan amanat peraturan daerah yang tujuan utamanya adalah memberikan pelayanan kepada masyarakat. Oleh karena itu, setiap program dan kegiatan yang telah dianggarkan harus segera direalisasikan secara tepat waktu, efektif, dan bertanggung jawab.
Penyerahan DPA ini menjadi langkah awal Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam mengakselerasi pembangunan daerah serta memastikan pelaksanaan anggaran Tahun 2026 berjalan secara optimal, transparan, dan akuntabel. (jm)
Ediotr : Aan