Sekda Kapuas Hulu Luruskan Isu Dugaan Korupsi di Bappeda
KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Sekretaris Daerah Kabupaten Kapuas Hulu, Ambrosius Sadau, memberikan penjelasan dan meluruskan pokok permasalahan terkait isu dugaan korupsi dalam kegiatan program penelitian dan pengembangan daerah di Bappeda Kapuas Hulu tahun 2023. Isu tersebut telah menimbulkan kesalahpahaman dan kekhawatiran di kalangan masyarakat.
Sadau menjelaskan bahwa pelaksanaan kegiatan penelitian atau kajian tersebut didasarkan pada MOU antara Pemkab Kapuas Hulu dengan Universitas Tanjungpura Pontianak tahun 2021, serta Peraturan Menteri Keuangan RI Nomor 212/PMK.07/202 tentang Indikator Tingkat Kinerja Daerah dan Ketentuan Umum Bagian Dana Alokasi Umum.
Kegiatan penelitian tersebut mencakup berbagai bidang strategis, seperti kesehatan, pariwisata, perikanan, air bersih, sanitasi, transportasi, dan banjir. Penelitian tersebut dilaksanakan secara swakelola tipe II berdasarkan Peraturan Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang/Jasa Pemerintah (LKPP) Republik Indonesia Nomor 3 Tahun 2021.
Sadau juga menjelaskan bahwa Bappeda telah membuat Perjanjian Kerjasama (PKS) dengan Kepala LPPM Untan dan Kepala Bappeda Kapuas Hulu, serta kontrak swakelola antara PPK dengan Ketua Tim Pelaksana. Kegiatan penelitian tersebut telah dilaksanakan dengan baik dan hasilnya telah direkomendasikan kepada para perangkat daerah untuk ditindaklanjuti.
Tanggapan isu yang beredar, Sadau menyatakan bahwa laporan masyarakat telah ditindaklanjuti oleh Polda Kalbar dengan melakukan pemeriksaan dan turun lapangan langsung, dan dinyatakan tidak ada perbuatan melawan hukum terhadap kegiatan tersebut.
Sadau juga menjelaskan bahwa postingan yang menampilkan cuplikan program kegiatan, anggaran, dan tanda tangan pihak pertama dan kedua di beberapa media sosial adalah data yang berasal dari dokumen Laporan Kinerja Instansi Pemerintah (LKJIP) yang merupakan perubahan perjanjian kinerja antara Kepala Bappeda dan Kepala Bidang.
Manfaat dari kegiatan penelitian atau kajian tersebut adalah mempermudah pimpinan dalam mengambil kebijakan atau merumuskan program-program prioritas, seperti penurunan angka stunting.
Hasil penelitian atau kajian tersebut juga menjadi dasar perangkat daerah dalam menyusun perencanaan ke depannya agar tepat sasaran dan efektif, sehingga bisa bermanfaat untuk masyarakat.(Dulhadi)
Editor : Aan