KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kepolisian Sektor Sungai Ambawang bergerak cepat menangani kebakaran lahan yang terjadi di wilayah Desa Sungai Malaya, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya. Kebakaran tersebut diketahui setelah pihak kepolisian menerima laporan dari masyarakat setempat. (29/1/2026).
Polsek Sungai Ambawang Selidiki Kebakaran Lahan 5 Hektare di Desa Sungai Malaya
Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H, menjelaskan bahwa informasi awal diterima dari warga yang melihat adanya titik api di wilayah Desa Sungai Malaya. Laporan tersebut langsung ditindaklanjuti oleh Bhabinkamtibmas Desa Sungai Malaya bersama unsur TNI, masyarakat, serta kelompok Masyarakat Peduli Api (MPA).
“Setelah dilakukan pengecekan di lapangan, ditemukan kebakaran lahan di area yang berdekatan dengan PT BPK di Sungai Malaya,” ujar IPTU Reyden.
Ia menambahkan, proses pemadaman dilakukan secara kolaboratif oleh Bhabinkamtibmas, masyarakat, serta pihak PT BPK hingga api berhasil dikendalikan dan dipadamkan.
Selain upaya pemadaman, Polsek Sungai Ambawang juga langsung melakukan langkah penegakan hukum. Kapolsek bersama Kanit Reskrim dan unit Intelkam melakukan penyelidikan di lokasi kejadian, termasuk olah tempat kejadian perkara (TKP).
“Kami telah memasang garis polisi atau police line di lokasi kebakaran sebagai tanda status quo karena saat ini masih dalam proses penyelidikan,” jelasnya.
Menurut IPTU Reyden, apabila dari hasil pendalaman ditemukan unsur kesengajaan maupun kelalaian dalam pembukaan lahan, pihak kepolisian tidak menutup kemungkinan akan menaikkan status perkara ke tahap penyidikan pidana.
“Luasan lahan yang terbakar di Desa Sungai Malaya kurang lebih sekitar lima hektare,” tegasnya.
Polsek Sungai Ambawang mengimbau masyarakat untuk tidak membuka lahan dengan cara dibakar serta segera melaporkan kepada pihak berwenang apabila menemukan potensi kebakaran lahan, guna mencegah dampak lingkungan dan gangguan kesehatan masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan