KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Terjadi perubahan signifikan dalam tata kelola administrasi pelayaran di wilayah Kalimantan Barat. Terhitung mulai 1 Januari 2026, Dinas Perhubungan (Dishub) Kabupaten Kubu Raya resmi tidak lagi melayani penerbitan Surat Persetujuan Berlayar (SPB) bagi kapal yang beroperasi di perairan sungai dan danau. (4/1/2025).
Mulai 1 Januari 2026, Dishub Kubu Raya Tak Lagi Terbitkan SPB Kapal
Kebijakan tersebut tertuang dalam Surat Edaran Kepala Dinas Perhubungan Kabupaten Kubu Raya Nomor 100.3.4.2/1/DISHUB-C Tahun 2026. Langkah ini diambil sebagai upaya peningkatan keselamatan dan keamanan pelayaran melalui penerapan regulasi yang lebih terstandar dan terpusat.
Dengan diberlakukannya aturan baru ini, kewenangan penerbitan SPB sepenuhnya dialihkan ke unit kerja di bawah Direktorat Jenderal Perhubungan Laut (Dirjen Hubla), yakni Kantor Kesyahbandaran dan Otoritas Pelabuhan (KSOP) Kelas I Pontianak serta Unit Penyelenggara Pelabuhan (UPP) di wilayah Kalimantan Barat.
Peralihan kewenangan tersebut berlandaskan Instruksi Menteri Perhubungan Nomor IM 3 Tahun 2025, serta hasil koordinasi antara Dishub Kabupaten Kubu Raya dengan KSOP Kelas I Pontianak yang telah dilakukan pada akhir Desember 2025.
Melalui kebijakan ini, pemerintah berharap tercipta kepastian hukum, keseragaman prosedur, serta peningkatan standar keselamatan bagi seluruh operator jasa angkutan sungai dan penyeberangan yang beroperasi di Kalimantan Barat.
Dishub Kubu Raya mengimbau para pengusaha, pemilik kapal, hingga nahkoda agar segera menyesuaikan proses perizinan dan administrasi pelayaran ke instansi yang berwenang.
Penyesuaian ini dinilai penting agar aktivitas pelayaran tetap berjalan lancar, aman, dan sesuai dengan ketentuan keselamatan yang berlaku. (Tim Liputan)
Editor : Aan