Jaringan “Bajak Laut” Jalur Air, Lima Tersangka Diamankan

Editor: Redaksi author photo

Jaringan “Bajak Laut” Jalur Air, Lima Tersangka Diamankan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Gabungan Jatanras polres Kubu Raya dan Polsek Sungai Ambawang berhasil membongkar jaringan pencurian dengan pemberatan jalur air yang selama ini dikenal masyarakat sebagai kejahatan “bajak laut”. Kejahatan ini dinilai sangat meresahkan, khususnya bagi warga yang tinggal di bantaran sungai di wilayah Kalimantan Barat. (26/1/2026).


Hal tersebut disampaikan Kapolsek Sungai Ambawang IPTU Reyden Fidel Armada, S.Tr.K., M.H. saat press release di Mapolsek Sungai Ambawang.


Kapolsek menjelaskan, kejahatan bajak laut ini bersifat terstruktur dan terorganisir, karena melibatkan pemodal dan kaki tangan sebagai pelaksana di lapangan.


“Kelompok ini bekerja secara terstruktur. Ada pemodal yang memberikan modal awal kepada pelaku lapangan, kisarannya antara Rp1 juta hingga Rp3 juta sebelum mereka beraksi,” jelas IPTU Reyden.


Dalam pengungkapan tersebut, polisi mengamankan lima orang tersangka. Satu tersangka ditangani Polsek Sungai Ambawang, sementara empat tersangka lainnya ditangani Polda Kalbar. Polisi juga telah mengantongi identitas dua orang pemodal, berinisial D dan R, yang saat ini masih dalam pengejaran dan berstatus DPO.


Menurut Kapolsek, sasaran utama kelompok ini adalah mesin speed boat, namun tidak menutup kemungkinan mereka juga mencuri body speed, tangki, mesin dompeng, pompa celup, hingga berbagai barang inventaris kapal dan toko di bantaran sungai.


“Target mereka kapal yang bersandar, permukiman bantaran sungai, serta toko atau tempat usaha. Barang yang dicuri antara lain genset, solar, aki, mesin Robin, baling-baling, jangkar, tali tambang, water cooler, hingga uang tunai dan handphone,” ungkapnya.


Modus operandi pelaku adalah berpura-pura memancing menggunakan sampan atau speed milik pemodal, sambil melakukan survei lokasi. Aksi pencurian umumnya dilakukan di atas pukul 00.00 WIB, terutama antara pukul 01.00 hingga 05.00 WIB, dengan jumlah pelaku dalam satu perahu sekitar 3–4 orang.


Dalam kasus yang diungkap, polisi menangani dua laporan polisi, yakni LP Nomor 18 dengan TKP di Desa Pengkarek, serta LP Nomor 19 terkait pencurian barang inventaris milik Balai Wilayah Sungai (BWS).


Kejadian tersebut berlangsung pada 23 November 2025. Pada TKP pertama, pelaku mencuri satu unit HP Oppo A18, satu unit TV, dua mesin speed boat 18 PK merek Tohatsu, serta perhiasan berupa cincin dan gelang emas. Barang bukti berupa handphone korban berhasil diamankan dari tersangka.


Usai beraksi di TKP pertama sekitar pukul 01.00 WIB, pelaku kembali melakukan pencurian mesin speed milik BWS pada dini hari sekitar pukul 03.00 WIB, setelah memastikan lokasi tidak dijaga.


Pengungkapan kasus ini berawal dari informasi masyarakat yang menyebutkan bahwa kelompok bajak laut tersebut memindahkan hasil curian dari jalur air ke kendaraan roda empat, salah satunya mobil Toyota Avanza


Tim gabungan Polsek Sungai Ambawang, Polres Kubu Raya, dan Satpolairud kemudian melakukan penyergapan dan mengamankan lima pelaku beserta barang bukti.


“Dalam mobil ditemukan tiga unit mesin speed hasil curian dari wilayah Sanggau dan Sintang. Kejahatan ini tidak hanya terjadi di Kubu Raya, tapi lintas wilayah perairan,” tegas Kapolsek.


Adapun lima tersangka yang diamankan masing-masing berinisial AI (Pontianak Utara), US (Jalan Trans Kalimantan, Manunggal), DA (Manunggal), C, dan T. Polisi juga mengamankan alat kejahatan berupa gunting besi dan peralatan pembongkar mesin.


Kapolsek menambahkan, pada awal Januari pihaknya telah melakukan upaya paksa terhadap lima DPO, termasuk pemodal, dengan melibatkan sekitar 70 personel gabungan dari Polsek, Polres, Polda, dan Polresta. 


Namun, para DPO berhasil melarikan diri. Meski demikian, polisi berhasil mengamankan barang bukti berupa mesin speed 9,8 PK dan beberapa mesin lainnya dari rumah DPO.


“Kami membuka ruang bagi masyarakat dan rekan-rekan media yang mengetahui keberadaan DPO ini agar segera melapor. Kami juga mengimbau warga bantaran sungai untuk lebih waspada karena jaringan ini bergerak sangat rapi dan terstruktur,” pungkas IPTU Reyden. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini