KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Pemerintah Kabupaten Sintang melakukan perubahan dalam pelaksanaan Musyawarah Perencanaan Pembangunan (Musrenbang) tingkat kecamatan. Jika sebelumnya dilaksanakan per kecamatan, kini Musrenbang digelar berdasarkan daerah pemilihan (dapil) sebagai upaya menyiasati keterbatasan anggaran.
Dampak Pemotongan Anggaran, Pemkab Sintang Ubah Cara Musrenbang 2026 Dengan Per Dapil
Hal tersebut ditegaskan oleh Sekretaris Daerah Kabupaten Sintang, Kartiyus, saat memimpin rapat bersama para asisten, staf ahli Bupati Sintang, dan para kepala bagian di lingkungan Sekretariat Daerah Kabupaten Sintang, Senin, 26 Januari 2026, di Ruang Rapat Sekda Sintang.
Kartiyus menjelaskan, di Kabupaten Sintang terdapat enam daerah pemilihan, namun pelaksanaan Musrenbang kecamatan akan dilaksanakan di tujuh lokasi. Khusus Dapil 2, yang mencakup Kecamatan Binjai Hulu, Ketungau Hilir, Ketungau Tengah, dan Ketungau Hulu, pelaksanaannya dibagi menjadi dua lokasi karena mempertimbangkan kondisi geografis wilayah.
“Untuk Kecamatan Ketungau Hulu dan Ketungau Tengah, Musrenbang kita satukan dan dilaksanakan di Senaning. Sedangkan Kecamatan Ketungau Hilir dan Binjai Hulu kita satukan di Dak Jaya, Binjai Hulu,” terang Kartiyus.
Sementara itu, untuk daerah pemilihan lainnya, pelaksanaan Musrenbang tetap mengikuti pembagian dapil. Dapil 1 yang mencakup Kecamatan Sintang dilaksanakan di Kecamatan Sintang. Dapil 3, yang meliputi Kecamatan Kelam Permai, Dedai, dan Sungai Tebelian, dipusatkan di Sungai Ukoi. Dapil 4 yang mencakup Kayan Hulu dan Kayan Hilir dilaksanakan di Nanga Mau. Dapil 5, meliputi Ambalau dan Serawai, dipusatkan di Nanga Serawai. Sedangkan Dapil 6, yang mencakup Sepauk dan Tempunak, dipusatkan di Tanjung Ria, Kecamatan Sepauk.
Kartiyus menegaskan, pelaksanaan Musrenbang dengan pola per daerah pemilihan ini baru pertama kali dilakukan di Kabupaten Sintang. Perubahan tersebut dilakukan sebagai respons atas pengurangan anggaran dari pemerintah pusat, sekaligus untuk meningkatkan efektivitas dan efisiensi pelaksanaan Musrenbang.
“Musrenbang ini merupakan forum untuk mendiskusikan rencana pembangunan tahun depan antara masyarakat, pemerintah daerah, dan anggota DPRD Sintang. Dengan pola per dapil, anggota DPRD Sintang sesuai daerah pemilihannya juga bisa hadir dan terlibat langsung,” jelasnya.
Ia menambahkan, saat ini Musrenbang desa dan kelurahan masih berlangsung. Selanjutnya, Februari 2026 akan dilaksanakan Musrenbang tingkat kecamatan, dan pada Maret 2026 akan dilanjutkan dengan Musrenbang tingkat Kabupaten Sintang.
“Semoga pola ini bisa berjalan dengan baik dan tetap mengakomodir aspirasi masyarakat,” tutup Kartiyus. (Tim Luputan)
Editor : Aan