Temuan DLH, GT Radial Daya Motor 2 Operasi Tanpa Dokumen SPPL

Editor: Redaksi author photo

 

 DLH Kubu Raya Tegaskan GT Radial Daya Motor 2 Belum Kantongi  SPPL
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Kubu Raya  Dedy Hidayat, M.Hut. menegaskan bahwa usaha otomotif Radial Daya Motor 2 belum memiliki Surat Pernyataan Kesanggupan Pengelolaan dan Pemantauan Lingkungan Hidup (SPPL). Temuan tersebut terungkap dalam hasil pemeriksaan lapangan yang dilakukan DLH belum lama ini. (24/12/2025).


Kepala DLH Kabupaten Kubu Raya Dedy Hidayat, M.Hut.  menyampaikan berdasarkan hasil pemeriksaan, Radial Daya Motor 2 yang bergerak di bidang bengkel dan penjualan ban belum memiliki dokumen lingkungan sebagai pedoman pengelolaan dan pemantauan dampak lingkungan dari aktivitas usahanya.


“Berdasarkan hasil pemeriksaan, usaha ini belum memiliki SPPL. Artinya, belum ada pedoman resmi terkait pengelolaan dan pemantauan lingkungan,” tegasnya.


Selain belum mengantongi dokumen SPPL, DLH juga menemukan sejumlah kekurangan di lapangan. 


Di antaranya belum tersedianya Instalasi Pengolahan Air Limbah (IPAL) untuk mengelola limbah cair yang berasal dari aktivitas bengkel, seperti limbah oli dan air bekas pencucian. DLH juga mencatat belum adanya pemilahan tempat sampah sesuai jenisnya, baik organik, anorganik, maupun limbah B3.


“Kondisi ini tentu berpotensi menimbulkan dampak lingkungan apabila sarana dan prasarana pengelolaan limbah tidak tersedia dengan baik,” ujarnya.


Kepala DLH Kabupaten Kubu Raya Dedy Hidayat, M.Hut. menegaskan SPPL merupakan dokumen lingkungan dasar yang wajib dimiliki pelaku usaha dan menjadi salah satu syarat dalam proses perizinan operasional. 


Oleh karena itu, pihaknya meminta Radial Daya Motor 2 segera memenuhi seluruh aspek legalitas lingkungan sesuai ketentuan peraturan perundang-undangan yang berlaku.


Pemeriksaan terhadap Radial Daya Motor 2, lanjutnya, bukanlah tindakan yang bersifat tebang pilih. 


DLH Kabupaten Kubu Raya secara rutin dan berkala melakukan pengawasan terhadap seluruh kegiatan usaha sejenis, termasuk bengkel otomotif dan dealer kendaraan bermotor lainnya, baik berdasarkan jadwal pemantauan maupun tindak lanjut atas laporan masyarakat.


“Kami tidak tebang pilih. Semua pelaku usaha di Kabupaten Kubu Raya wajib memenuhi aspek legalitas dokumen lingkungan. Pembangunan harus berjalan seiring dengan perlindungan lingkungan agar dapat berkelanjutan,” jelasnya.


Kepala DLH Kabupaten Kubu Raya Dedy Hidayat, M.Hut kami berharap ke depan seluruh pelaku usaha lebih proaktif dalam memenuhi kewajiban pengelolaan dan pemantauan lingkungan, demi menjaga kualitas lingkungan hidup di sekitar lokasi usaha dan wilayah Kabupaten Kubu Raya secara umum.

Share:
Komentar

Berita Terkini