Sampaikan Aturan Terbaru Pembelian Pupuk Subsidi Kepada Petani di Sekadau, PH , Gandeng PT. PI dan DKP3 Pemda

Editor: Redaksi author photo

Sampaikan Aturan Terbaru Pembelian Pupuk Subsidi Kepada Petani di Sekadau, PH , Gandeng PT. PI dan DKP3 Pemda
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  - Anggota Komisi IV DPR-RI, Paulus Hadi S.IP M.Si kembali turun ke daerah di Kabupaten Sekadau, Jumaat 19 Desember 2025.Kali ini, Paulus Hadi memberikan Edukasi kepada kelompok tani melalui kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) Tata Kelola Pupuk Bersubsidi. (19/12/2025).


Kegiatan dilaksanakan di aula Vinka Borneo Hotel, dengan menggandeng pihak PT. Pupuk Indonesia (PI) dan Dinas DPK3 Sekadau sebagai pemateri. 


Dalam arahnya, Paulus Hadi berharap  melalui Pupuk Indonesia dan Dinas Intansi terkait atau berwenang di daerah  memberikan informasi dan pengetahuan bagi kelompok tani dalam prosedur pembelian pupuk subsidi di wilayah Kabupaten Sekadau. 


"Melalui kegiatan ini juga diinformasikan aturan pemerintah untuk prosedur dan aturan pupuk sundidi dengan tujuan percepatan ketahanan pangan sebagai program Presiden RI termasuk di Kabupaten Sekadau, " papar Paulus Hadi yang juga mantan Bupati Sanggau. 


Dijelaskan Paulus Hadi, ada 9 jenis usaha yang diberikan atau mendapatkan pupuk subaidi. termasuk usaha perikanan yang membutuhkan pupuk subsidi pada saat pembuatan awal kolam ikan. 


"Setelah bimtek ini semua peserta kegiatan memahami aturan baru. termasuk mengenai informasi adanya penurunan harga pupuk subdisi yang meringankan petani, " timpal Paulus Hadi. 


Selain itu, Pria yang karib di sapa PH ini menegaskan bahwa saat ini, berdasarkan aturan baru Kementerian Pertanian, bahwa tanaman perkebunan sawit  tidak termasuk dalam  katagori tanam tumbuh perkebunan yang mendapat pupuk subsidi. 


Disisi lain, dijelaskan PH, Pemerintah ingin penyaluran pupuk subsidi tepat sasaran dan menjadi salah satu faktor utama penunjang program swasembada pangan. 


Kegiatan dilanjutkan dengan penyampaian materi oleh petugas Dinas DP3K Pemda Sekadau dan perwakilan Pupuk Indonesia (PI) mengenai produser penyaluran pupuk subsidi terbaru berdasarkan peraturan Presiden (Pepres)  Nomor 6 Tahun 2025 adalah tentang Tata Kelola Pupuk Bersubsidi, yang dikeluarkan untuk menyederhanakan, mengefisienkan, dan membuat penyaluran pupuk subsidi lebih tepat sasaran dengan mengusung prinsip 7T (Tepat Jenis, Jumlah, Harga, Tempat, Waktu, Mutu, dan Penerima), memperluas penerima subsidi ke pembudidaya ikan, menambah jenis pupuk (termasuk ZA & SP-36), serta mempercepat distribusi melalui digitalisasi dan memperketat pengawasan. 


Peraturan Presiden (Perpres) Nomor 6 Tahun 2025 menjadi landasan bagi Kementerian Pertanian untuk menerbitkan aturan turunan, salah satunya Permentan Nomor 15 Tahun 2025, dalam rangka implementasi kebijakan penyaluran pupuk bersubsidi yang lebih tepat sasaran.


Dalam kegiatan Bimbingan Teknis (Bimtek) yang digelar di Kabupaten Sekadau, disampaikan pokok-pokok utama Perpres 6/2025, di antaranya penerapan prinsip 7T, yakni tepat jenis, jumlah, harga, tempat, waktu, mutu, dan penerima. Selain itu, cakupan penerima pupuk bersubsidi kini diperluas hingga mencakup petani dan pembudidaya ikan skala kecil (Pokdakan).


Pada kesempatan tersebut juga diinformasikan bahwa hingga saat ini penyaluran pupuk bersubsidi di Kabupaten Sekadau telah mencapai 95 persen


Kegiatan Bimtek berlangsung interaktif melalui sesi tanya jawab antara peserta dan pemateri, serta ditutup dengan penyerahan bantuan pupuk pertanian secara simbolis kepada peserta kegiatan. (Al)

Share:
Komentar

Berita Terkini