
Pengukuhan PPPK Paruh Waktu di Kubu Raya Berdasarkan Landasan Hukum Jelas
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) –Pemerintah Kabupaten Kubu Raya menegaskan bahwa pengangkatan Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK) paruh waktu dilakukan berdasarkan kesepakatan dan perjanjian awal yang telah disetujui bersama.
Perjanjian tersebut berlaku untuk jangka waktu lima tahun dan dilakukan evaluasi setiap tahun.
Kepala Badan Kepegawaian dan Pengembangan Sumber Daya Manusia (BKPSDM) Kabupaten Kubu Raya, Anusapati, S.Pd., M.Si., menjelaskan bahwa skema PPPK paruh waktu memiliki perbedaan dengan PPPK penuh waktu.
PPPK penuh waktu telah memperoleh hak-hak kepegawaian secara penuh dan penggajiannya dibebankan pada belanja pegawai, sesuai dengan Upah Minimum Kabupaten serta jenjang pendidikan, baik lulusan SMA maupun S1.
Sementara itu, PPPK paruh waktu masih menerima penghasilan sebagaimana yang diterima sebelumnya, dan penganggarannya disesuaikan dengan kondisi serta kemampuan keuangan daerah masing-masing organisasi perangkat daerah (OPD).
Hal ini menyebabkan adanya perbedaan besaran gaji antar-OPD.
“Perbedaan tersebut sesuai dengan kesepakatan dan janji yang diterima sejak awal. Setiap OPD menyesuaikan dengan kemampuan keuangan daerah, sehingga kebijakan ini merupakan langkah yang dapat dilakukan saat ini,” jelas Anusapati.
Lebih lanjut disampaikan, kegiatan ini merupakan bentuk pengukuhan yang disertai penyerahan legalitas secara yuridis formal sebagai landasan hukum. Dengan demikian, para pegawai secara resmi menyandang status Aparatur Sipil Negara (ASN).
Anusapati menegaskan bahwa hal ini sejalan dengan Undang-Undang Nomor 20 Tahun 2023 tentang Aparatur Sipil Negara, yang menyebutkan bahwa ASN terdiri dari Pegawai Negeri Sipil (PNS) dan PPPK. Dalamh regulasi tersebut tidak dikenal istilah penurunan status, melainkan PPPK dapat berstatus penuh waktu maupun paruh waktu.
“Oleh karena itu, kami bersama Bupati Kubu Raya, Wakil Bupati, Sekretaris Daerah, serta jajaran BKPSDM melaksanakan amanat undang-undang dan tugas negara ini dengan penuh tanggung jawab,” pungkasnya. (jm)
Editor : Aan