KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Kapolres Kubu Raya menegaskan bahwa penanganan dan pencegahan kecelakaan lalu lintas tidak dapat hanya dibebankan kepada pengguna jalan semata. Diperlukan pendekatan terpadu yang melibatkan berbagai pihak sesuai dengan Rencana Umum Nasional Keselamatan (RUNK) yang mengedepankan lima pilar keselamatan jalan. (30/12/2025).
Kapolres Kubu Raya: Tekan Angka Kecelakaan Harus Libatkan Lima Pilar Keselamatan Jalan
Hal tersebut disampaikan Kapolres Kubu Raya saat memberikan keterangan kepada awak media dalam kegiatan Rilis Akhir Tahun Polres Kubu Raya yang digelar di Aula Polres Kubu Raya.
Kapolres menjelaskan, pilar pertama adalah manajemen keselamatan jalan, yang selama ini terus dilakukan melalui koordinasi lintas sektor dengan instansi terkait. Koordinasi tersebut bertujuan untuk mengidentifikasi dan mengevaluasi titik-titik rawan kecelakaan serta menyusun langkah pencegahan secara berkelanjutan.
Pilar kedua adalah jalan yang berkeselamatan, yang menekankan pentingnya kondisi infrastruktur jalan yang layak, aman, serta dilengkapi dengan rambu dan fasilitas pendukung keselamatan lalu lintas.
Selanjutnya, pilar ketiga yakni kendaraan yang berkeselamatan. Dalam hal ini, Satlantas Polres Kubu Raya secara rutin bekerja sama dengan Dinas Perhubungan dan instansi terkait melaksanakan ramp check atau pemeriksaan kendaraan, khususnya di terminal dan titik-titik strategis lainnya.
“Pemeriksaan ini bertujuan memastikan kendaraan yang beroperasi benar-benar layak jalan dan memenuhi standar keselamatan,” ujar Kapolres.
Pilar keempat adalah perilaku pengguna jalan yang berkeselamatan, yang menjadi tanggung jawab utama Polri melalui edukasi, sosialisasi, penegakan hukum, serta kegiatan analisis dan evaluasi lalu lintas.
Kapolres menegaskan bahwa kegiatan rekayasa lalu lintas dan kajian terhadap permasalahan lalu lintas terus dilakukan untuk menekan potensi kecelakaan.
Sementara pilar kelima yang dinilai sangat krusial adalah penanganan pasca kecelakaan. Kapolres menyebutkan bahwa jajaran Polres Kubu Raya telah melaksanakan peningkatan kualitas penanganan Pertolongan Pertama pada Korban (P3K/PPT), agar korban kecelakaan mendapatkan penanganan yang cepat dan tepat.
“Penanganan pasca kecelakaan ini sangat menentukan keselamatan korban. Jangan sampai kesalahan penanganan justru memperparah kondisi korban,” tegasnya.
Kapolres menambahkan, penanganan lalu lintas bersifat terpadu dan melibatkan berbagai stakeholder, mulai dari pemerintah daerah, instansi teknis, tenaga medis, hingga masyarakat itu sendiri.
“Dengan kolaborasi semua pihak dan penerapan lima pilar keselamatan jalan secara konsisten, kami berharap angka kecelakaan lalu lintas di Kabupaten Kubu Raya ke depan dapat terus ditekan,” pungkas Kapolres. (Tim Liputan)
Editor : Aan