KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa langkah Pemerintah Kabupaten Kubu Raya dalam menyikapi persoalan pemanfaatan lahan dan penertiban bangunan dilakukan murni berdasarkan aturan hukum, bukan karena kepentingan pribadi atau emosional. (22/12/2025).
Bupati Sujiwo: Penertiban Lahan di Kubu Raya Murni Penegakan Hukum
Hal tersebut disampaikan Sujiwo usai menggelar rapat maraton bersama Asisten III, DPMPTSP, Dinas PUPR, serta sejumlah OPD teknis lainnya untuk mengurai persoalan yang tengah menjadi perhatian publik.
“Kita ini negara hukum. Ketika menegakkan aturan, acuannya jelas, bukan perasaan. Karena itu semua kami bahas secara detail bersama tim teknis,” tegas Sujiwo.
Sujiwo meluruskan kronologi awal bahwa pihak pemerintah hanya mengajukan peminjaman lahan untuk kepentingan pelaku UMKM. Ia mengaku telah tiga kali datang langsung dan bersurat secara resmi, bahkan permohonan tersebut sempat direspons positif secara lisan.
“Awalnya dipersilakan. Bahkan dalam surat kedua disebutkan akan dievaluasi per tiga bulan. Artinya bukan hanya saat launching. Tapi ketika UMKM sudah masak dan siap berjualan, tiba-tiba ditolak. Di situ kami merasa dipermainkan,” ungkapnya.
Meski demikian, Sujiwo menyampaikan rasa syukurnya karena UMKM akhirnya tetap dapat berjualan berkat dukungan pengurus Masjid Darunnajah yang memberikan ruang alternatif.
Terkait penertiban pagar, Sujiwo menegaskan bahwa pemerintah tetap mengedepankan tahapan hukum. Saat ini telah diterbitkan Surat Peringatan (SP) 1, dengan tenggat waktu sesuai aturan sebelum berlanjut ke SP berikutnya.
“Pagar ini melanggar izin. Seharusnya tinggi maksimal dua meter, tapi faktanya hampir empat meter. Kalau tidak dibongkar sesuai tahapan, pemerintah yang akan membongkar,” jelasnya.
Ia menegaskan bahwa pemerintah tidak anti investasi. Justru sebaliknya, Pemkab Kubu Raya siap memberikan perlindungan penuh bagi investasi yang legal, patuh aturan, dan membawa manfaat bagi masyarakat. (Tim Liputan)
Editor : Aan
“Saya akan pasang badan untuk investasi yang sah dan berpihak kepada rakyat. Tapi kalau izinnya tidak lengkap dan melanggar aturan, maka negara wajib hadir menegakkan hukum,” tegas Sujiwo.
Bupati Sujiwo juga meminta masyarakat tidak mudah terpengaruh oleh narasi yang beredar di media sosial dan memastikan bahwa setiap langkah pemerintah dilakukan secara terbuka, terukur, dan dapat dipertanggungjawabkan secara hukum.