KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU) - Setelah 6 November lalu kelompok masyarakat dari Desa Gonis Tekam, Sekadau Hilir beraudensi ke DPRD Sekadau, Kamis 13 November 2025, pagi Perangkat Desa Gonis Tekam bersama para Kadus berkomunikasi dengan Kepala Badan Pengelola Retribusi Pajak Daerah (BPRPD) untuk membahas tungakan dan pembayar Pajak Bumi Bangunan - Perkotaan Perdesaan (PBB-P2). 
Cari Solusi Tunggakan PBB-P2, Pemdes Gonis Tekam Audensi Ke BPRPD Pemda Sekadau
Dalam paparan kepala Dusun dan masyarakat, sejumlah permasalahan dan kendala terkait pelunasan PBB-P2 di masyarakat setempat terungkap.
"Masyarakat merasa sudah membayar melalui kolektor, namun pada beberapa tahun lalu PBB yang sudah kami kumpul diserahkan ke petugas," ujar Agustinus, ketua Kelompok tani Tunas Jaya.
Beberapa warga juga menyatakan kendala dan permasalahan PBB-P2 seperti, seperti ada wajib pajak yang enggan membayar PBB-P2 karena nama didalam form tertera nama pemilik lahan atau bangunan yang sudah meninggal dunia. atau belum ada pemuktahiran wajib pajak.
Selain itu juga mengenai peralihan hak tanah atau bangunan yang didalam fom PBB masih tertera nama pemilik awal sehingga menjadi wajib pajak tanpa pengelola atau hak atas aset.
Juga mengenai nama wajib pajak yang ganda atau hanya berubah sedikit dengan orang yang sama sehingga menimbulkan keengganan wajib pajak membayar kewajiban PBB-P2.
Menanggapi permasalahan ini, Kepala Badan Pengelola Retribusi Pajak Daerah (BPRPD) Pemda Sekadau, Iwan Karantika menjelaskan, bahwa hasil audensi di DPRD menghasilkan rekomendasi kepada pihaknya.
"Hasil audensi di DPRD sudah ada rekomendasi DPRD yakni, meminta kami berbenah untuk pelayanan standar PBB-P2. saat ini lah dilakukan berbenah dengan menyelesaikan permasalahan tunggakan piutang PBB-P2 sejak beberapa tahun lalu dan PBB-P2 tahun 2024 dan 2025," papar Iwan
Iwan menjelaskan bahwa dalam beberapa tahun terakhir berdasarkan sistem di Bank terdapat tunggakan PBB-P2. oleh sebap itu, tunggakan tersebut ditelusuri berdasarkan nama objek pajak yang kemudian dimasukan dalam lembaran PBB-P2 saat ini.
"Sehingga nilai PBB-P2 saat ini besar bukan ada kenaikan, tapi ada tunggakan dan denda berjalan, " jelas Iwan yang juga mantan Kepala Keuangan Pemda Sekadau.
Terakit pemuktahiran objek pajak, dikatakan Iwan sebelumnya telah meminta pihak Desa dengan batas waktu beberapa bulan untuk memperbaharui data objek pajak atau memvalidasi objek pajak saat ini.
Iwan juga menjelaslan bahwa dasar penarikan PBB-P2 adalah Kepemilikan, Penguasaan dan Pengunaan objek pajak oleh masyarakat tidak hanya didasari pada dasar nama penguasaan objek pajak.
"Pemuktahiran objek pajak dilakukan dengan cara aktip ke lapangan dan pasif dengan laporan perubahan objek pajak oleh masyarakat ke kantor BPRPD," timpalnya.
Mengenai denda berjalan di tunggakan didalam form PBB - P2, Iwan menjelaskan bahwa ada batas waktu pembayaran sehingga jika melebihi batas waktu yang ditentukan akan ada denda berjalan diluar nilai PBB-P2
Dari pertemuan ini disepakti beberapa solusi seperti, untuk pembayaran PBB-P2 tahun 2024-2025 tetap dibayar terlebih dahulu seterusnya dianjurkan wajib pajak mencicil tunggakan yang masih terdata di bank.
BPRPD meminta Kades Gonis Tekam membuat surat kepada BPRPD mengenai kronologis pemungutan PBB - P2 di Desa Gonis Tekam dan Dusun segori serta siapa penerima storan PBB dari masyarakat dan kolektor ke pengumpulan pajak PBB di Dispenda saat itu.
Pemerintah Desa akan diberikan aplikasi untuk mendata dan melihat wajib pajak PBB-P2 yang sudah melakukan pembayaran wajib pajak dan belum serta penjadwalan ulang untuk pelayanan wajib pajak PBB di Dusun Segori Desa Gonis Tekam.
Menanggapi solusi ini, Kades Gonis Tekam, Rizal Arafat menyatakan bersukur atas adanya solusi dari permasalahan PBB-P2 yang dialami masyarakat di Desa'nya.
"Selaku kepala Desa kami senang karena sudah ada keterbukaan antar masyarakat dengan BPRPD sehingga ditemukan jalan keluar dan solusi untuk mengatasi permasalahan ini," ucap Rizal. (Al)
Editor : Aan