KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Dalam sebuah operasi gabungan, Satuan Reserse Kriminal Polres Kapuas Hulu bersama Polsek Seberuang berhasil menggagalkan kegiatan pertambangan emas tanpa izin (PETI) di aliran Sungai Seberuang, Dusun Hantau, Desa Tajau Mada, Kecamatan Seberuang,Empat Penambang Emas Ilegal Tampa Ijin Diamankan Polres Kapuas Hulu
Pengungkapan kasus berawal dari laporan masyarakat tentang adanya aktivitas tambang emas ilegal di wilayah tersebut. Menindaklanjuti informasi tersebut, tim gabungan yang dipimpin Kasat Reskrim Polres Kapuas Hulu langsung melakukan monitoring dan penyelidikan.
Pukul 15.00 WIB, petugas mendapati adanya aktivitas pertambangan emas di aliran sungai dan segera mengamankan empat orang yang tengah bekerja. Mereka adalah BJG (65), ALK (20), ARF (20), dan DN (23). Hasil interogasi menunjukkan bahwa kegiatan tersebut merupakan penambangan emas menggunakan satu set alat tambang merek Tianli milik BJG tanpa izin resmi dari pihak berwenang.
Polisi juga mengamankan barang bukti berupa 3 helai karpet, 1 buah paralon, 3 buah selang spiral, 1 unit alat tambang merek Tianli, 1 buah dulang, dan 1 unit mesin pompa. Para pelaku dan barang bukti telah dibawa ke Mapolres Kapuas Hulu untuk proses penyidikan lebih lanjut.
Para pelaku disangkakan melanggar Pasal 158 Jo Pasal 35 ayat (3) huruf a Undang-Undang Nomor 3 Tahun 2020 tentang Pertambangan Mineral dan Batubara, sebagaimana diubah dengan Undang-Undang Nomor 6 Tahun 2023 tentang Cipta Kerja, Jo Pasal 55 ayat (1) ke-1 KUHP. Mereka terancam hukuman penjara paling lama 5 tahun dan denda paling banyak Rp100 miliar.
Kapolres Kapuas Hulu AKBP Roberto Aprianto Uda, S.I.K., M.H., menegaskan komitmennya untuk terus melakukan upaya penegakan hukum terhadap praktik pertambangan emas tanpa izin yang berpotensi merusak lingkungan dan melanggar aturan hukum.
Kegiatan juga merupakan bagian dari upaya Polres Kapuas Hulu untuk menjaga kelestarian lingkungan dan ketertiban masyarakat di wilayah Kapuas Hulu.(Dulhadi).
Editor : Aan