KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) – Bupati Kubu Raya H. Sujiwo, S.E., M.Sos., menegaskan aturan baru terkait pemasangan bendera partai politik dan organisasi di sepanjang Jalan Arteri Supadio. Dalam kesepakatan bersama pimpinan partai politik, disepakati bahwa hanya bendera Merah Putih yang boleh dipasang di jalur tersebut, kecuali di depan sekretariat atau kantor partai yang berada di kawasan itu. Rabu (13/8/2025). Bupati Sujiwo Tegaskan Aturan Pemasangan Bendera Sepanjang Jalan Arteri Supadio
Bupati Sujiwo menjelaskan, pemasangan bendera di depan sekretariat partai diperbolehkan dengan syarat tiang terbuat dari besi, diutamakan stainless steel, dengan tinggi maksimal 3 meter. Panjang area pemasangan juga dibatasi, hanya 50 hingga 100 meter di depan kantor partai.
“Aturan ini kami buat bukan untuk membatasi aktivitas partai politik, melainkan untuk menjaga estetika, keamanan, dan ketertiban kawasan. Jalan Arteri Supadio adalah jalan bebas hambatan sekaligus wajah Kalimantan Barat,” tegas Sujiwo.
Menurutnya, seluruh pimpinan parpol di Kubu Raya menyambut baik kebijakan ini. Sebagai solusi, Pemkab Kubu Raya menyediakan 20 billboard atau 40 sisi untuk digunakan partai politik maupun organisasi apapun. Dengan fasilitas tersebut, pemasangan bendera di sembarang tempat dapat dihindari.
Sujiwo menambahkan bahwa kebijakan ini juga merupakan jawaban atas aspirasi masyarakat yang menginginkan penataan kawasan agar lebih rapi, aman, dan enak dipandang.
“Kami sedang berkoordinasi dengan Balai Jalan Nasional untuk memastikan penataan ini berjalan baik. Harapan kami, Arteri Supadio dapat menjadi wajah yang membanggakan bagi Kubu Raya dan Kalimantan Barat,” pungkasnya.(lan)
Editor : Aan