KALBARNEWS.CO.ID (KAPUAS HULU) - Dalam rangka Bayar pajak bebas denda Pemerintah Kabupaten Kapuas Hulu melalui Badan Pendapatan Daerah (Bapenda) bekerja sama dengan Satlantas Polres Kapuas Hulu, Samsat, Dinas Perhubungan, dan Satpol PP Kapuas Hulu menggelar razia dan penertiban pajak kendaraan bermotor di wilayah Kecamatan Boyan Tanjung. (6 Agustus 2025).
Bapenda dan Satlantas Menggelar Razia Penertiban Pajak Kendaraan Bermotor Bebas Denda Sampai 50%
Program Bayar Pajak Bebas Denda berlaku mulai 30 Juni hingga 20 Desember 2025. Program ini juga menawarkan berbagai insentif menarik seperti bebas denda pajak kendaraan, bebas pajak progresif, diskon hingga 50% untuk tunggakan pajak, gratis biaya balik nama kendaraan ke-2, serta diskon khusus untuk kendaraan yang menunggak lebih dari 4 dan 5 tahun.
Kepala Bapenda Kapuas Hulu, Agustinus Stormandi, berharap masyarakat dapat memanfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan mereka dan menghindari sanksi yang tidak perlu.
"Kami berharap masyarakat dapat memanfaatkan program yang ada untuk membayar pajak kendaraan mereka dan menghindari sanksi yang tidak perlu," ujarnya.
Sementara itu, Kasatlantas Polres Kapuas Hulu, AKP Cahya Purnama, menambahkan bahwa kegiatan juga bertujuan untuk meningkatkan keselamatan berlalu lintas di wilayah Kapuas Hulu.
"Dengan membayar pajak kendaraan, masyarakat dapat membantu meningkatkan keselamatan berlalu lintas dan pembangunan infrastruktur di wilayah Kapuas Hulu," katanya.
Razia dan penertiban pajak kendaraan bermotor juga dilakukan sebagai upaya untuk meningkatkan pendapatan daerah dan mengurangi jumlah kendaraan yang tidak membayar pajak.
Dengan adanya program ini, masyarakat Kapuas Hulu dapat memanfaatkan kesempatan untuk membayar pajak kendaraan bermotor dengan lebih mudah dan membantu meningkatkan pendapatan daerah.
Masyarakat dihimbau untuk memanfaatkan program yang ada sebelum masa berlaku program berakhir.
" Mari manfaatkan program ini untuk membayar pajak kendaraan bermotor dan membuat Kapuas Hulu semakin hebat!" ajak Agustinus Stormandi.(Dulhadi).
Editor : Aan