![]() |
41 Kepala Desa Resmi Dilantik, Komitmen Bangun Ketapang yang Maju, Mandiri, dan Berkeadilan |
KALBARNEWS.CO.ID (KETAPANG) – Bupati Ketapang, Alexander Wilyo, S.STP., M.Si resmi melantik 41 Kepala Desa terpilih hasil Pemilihan Kepala Desa (Pilkades) Serentak yang digelar pada 26 Juni 2025. Pelantikan berlangsung khidmat di Pendopo Bupati Ketapang Jum’at, (08/08/2025), disaksikan oleh jajaran Forkopimda, para camat, perangkat desa, keluarga kepala desa, dan tamu undangan.
Pelantikan ini berdasarkan Surat Keputusan Bupati Ketapang Nomor 374 sampai dengan 414/DPM-PD-C/2025 tentang Pengangkatan Kepala Desa Hasil Pilkades Serentak Tahun 2025 di Kabupaten Ketapang. Masa jabatan para kepala desa yang dilantik adalah delapan tahun, terhitung sejak tanggal pelantikan.
Acara dimulai dengan pembacaan SK Bupati, dilanjutkan dengan pengucapan sumpah/janji jabatan sesuai agama masing-masing, pemasangan tanda jabatan, dan penyerahan SK kepada seluruh kepala desa terpilih. Dalam sumpahnya, para kepala desa berkomitmen menjalankan tugas dengan sebaik-baiknya, memegang teguh Pancasila dan UUD 1945, serta mengutamakan kepentingan masyarakat.
Dalam sambutannya, Bupati Aleksander Wilyo menyampaikan ucapan selamat sekaligus pesan penting kepada para kepala desa, diantaranya:
1.Segera bekerja dan menjalin kerja sama dengan perangkat desa.
2.Menyelenggarakan pemerintahan desa secara transparan, akuntabel, dan sinergis dengan BPD dan lembaga masyarakat.
3.Mengikuti pembekalan yang diberikan Kejaksaan Negeri dan Polres Ketapang.
4.Menyusun RPJM Desa serta RKP Desa 2026, dan menetapkan APBDes paling lambat 31 Desember 2025.
5.Mengoptimalkan dana desa untuk peningkatan kualitas hidup, kesejahteraan, dan pelayanan publik.
6.Mematuhi ketentuan pengangkatan/pemberhentian perangkat desa sesuai persetujuan bupati.
7.Mendorong program Open Defecation Free (ODF) untuk menghilangkan kebiasaan buang air besar sembarangan.
8.Mendukung program nasional seperti Koperasi Desa Merah Putih dan program Makan Bergizi Gratis.
9.Menyelesaikan persoalan batas desa secara musyawarah dan menghindari konflik.
10.Menjaga integritas, etika, dan norma agama dalam memimpin.
(Fendi's,/Prokopim Ktp)
Editor : Aan