Tekan Sampah Palastik di Sekadau, DLH dan Tim Inspeksi Pertokoan

Editor: Redaksi author photo

Tekan Sampah Palastik di Sekadau, DLH dan Tim Inspeksi Pertokoan
KALBARNEWS.CO.ID (SEKADAU)  - Dinas Lingkungan Hidup (DLH) Kabupaten Sekadau, Jumaat 25 Juli 2025 pagi mengispeksi pengunaan kantong palstik dalam transkasi jual beli. hal ini guna menekan sampah di lingkungan masyarakat. 


Inspeksi ini di ikuti, Kabag Ekon, Sat Pol PP, Dinas Perdagangan dan Ketenagakerjaan, dan PTSP Pemda Sekadau dengan menyasar sejumlah toko retail dan swalayan di sekitaran pasar Sekadau.


Kepala Dinas Lingkungan Hidup, Apeng Peturus menyatakan inspeksi yang dilakukan pihaknya bersama tim instansi pemerintah Daerah sebagai bentuk peninjauan lapangan sekaligus mensosialisasikan surat edaran Bupati Sekadau terkait penggunaan kantong plastik. 


"Selain untuk melihat kepatuhan para pengelola swalayan dan toko retail, kami juga mensosialisasikan peraturan Bupati," ungkap Apeng di konfirmasi. 


Ditegaskan Apeng, sesuai surat edaran Bupati Sekadau,  Nomor : 600.4/1074/DLH-2 Tahun 2025 Tentang larangan Penyediaan Kantong Palatik belanja yang ditujukan kepada pengelola Toko Retail, Pusat Perbelanjaan dan Pimpinan Perusahaan di Kabupaten Sekadau maka pihaknya selaku pelaksana tehnis lingkungan hidup melakukan pemantauan dan mensosialisasikan peraturan ini. 


"Surat edaran Bupati ini sesuai arahan Bapak Presiden pada saat kepala daerah mengikuti ret - ret kepemimpinan beberapa waktu lalu, " timpal Apeng. 


Berdasarkan surat edaran Bupati Sekadau, dijelaskan Apeng, terdapat empat poit penekanan terkait pengurangan sampah  kantong plastik yakni, 


Pertama, setiap Pelaku Usaha dalam hal ini Pengelola Toko Retail dan Pusat Perbelanjaan agar menyediakan sarana pemilahan sampah, minimal untuk dua jenis sampah yaitu sampah organik dan sampah non-organik serta mengumpulkan dan memilah sampah dalam kemasan berbeda: 


Kedua, para Pengelola Toko Retail dan Pusat Perbelanjaan tidak dibolehkan menyediakan kantong plastik belanja atau kantong plastik berbayar kepada para konsumen terhitung mulai 1 Juli 2025


Point ke tiga, setiap Pelaku Usaha dalam hal ini Pengelola Toko Retail dan Pusat Pembelanjaan dapat menyediakan tote bag atau goodie bag sebagai pengganti kantong plastik belanja serta turut serta melakukan sosialisasi dan mengedukasi pengunjung dengan cara menganjurkan untuk membawa tas belanja sendiri dari rumah, 


Dan Point terkahir, diwajibkan bagi pelaku usahan yang dimaksud secara rutin setiap bulan untuk melakukan pembayaran restribusi sampah secara non tunai melalui aplikasi Mobile Banking dan Oris pada Rekening Penerimaan DLH Sekadau Bank Pembangunan Daerah Cabang Sekadau (Bank Kalbar) dengan nomor rekening : 9501004143. 


"Mengingat volume sampah di Kabupaten Sekadau jika diambil rata - rata mencapai angka sepuluh ton per hari, dan sebagaian besar adalah sampah palatik," Pungkas Apeng. (Al)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini