Status Tanggap Darurat Karhutla Ditetapkan di Kubu Raya, Bupati Sujiwo: Bukan karena Parah, Tapi Demi Kesiapsiagaan

Editor: Redaksi author photo

Bupati Kubu Raya Sujiwo 
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA)  – Pemerintah Kabupaten Kubu Raya secara resmi menaikkan status penanganan kebakaran hutan dan lahan (karhutla) menjadi tanggap darurat, sebagai bentuk kesiapsiagaan dalam menghadapi potensi bencana yang mengancam obyek vital nasional, khususnya Bandara Internasional Supadio. (30/7/2025).


Keputusan ini diumumkan dalam rapat koordinasi yang melibatkan unsur Forkopimda, Danlanud Supadio, Kapolres Kubu Raya, Dandim, Manggala Agni, BPBD, Damkar, serta dukungan dari unsur swasta dan Masyarakat Peduli Api (MPA).


Bupati Kubu Raya, Sujiwo, menegaskan bahwa peningkatan status bukan disebabkan oleh eskalasi kondisi kebakaran yang memburuk, melainkan langkah proaktif untuk memastikan semua pihak siap dalam menghadapi ancaman kebakaran hutan di wilayah tersebut.


“Bukan karena makin parah, tapi karena kita punya obyek vital yaitu bandara. Maka karhutla ini menjadi atensi khusus. Kita tidak boleh lengah meskipun situasinya masih terkendali,” ujar Sujiwo.


Ia mengapresiasi peran Kapolres, Dandim, serta sinergi BPBD, BNPB, dan seluruh stakeholder yang telah bekerja keras sehingga situasi karhutla di Kubu Raya dapat dikendalikan sejauh ini. Bupati juga menyampaikan terima kasih atas dukungan BNPB yang telah mengirimkan bantuan operasi modifikasi cuaca (OMC) dan water bombing untuk mencegah perluasan titik api.


Bupati mengakui sempat ada kemunculan asap di beberapa titik di Kubu Raya, namun hal itu disebabkan oleh kiriman asap dari wilayah lain. Sebagai langkah antisipasi, Pemkab telah membentuk Posko Karhutla terpadu yang melibatkan seluruh elemen, termasuk TNI, Polri, Damkar, dan relawan.


Dalam kesempatan itu, Sujiwo juga mengingatkan agar masyarakat tidak melakukan pembakaran lahan, terutama menjelang musim tanam. Ia menekankan bahwa peran aktif warga sangat penting dalam upaya pencegahan karhutla.


“Kami berharap masyarakat menahan diri. Apalagi untuk perusahaan sawit, saya tegaskan: jika terbukti membuka lahan dengan cara membakar dan api tersebut meluas, kami tidak akan segan merekomendasikan penindakan hukum ke kepolisian,” tegasnya.


Langkah tegas ini merupakan bagian dari upaya Pemkab Kubu Raya dalam menjaga keselamatan warga, keberlangsungan lingkungan, dan memastikan kelancaran transportasi udara yang sangat vital bagi aktivitas ekonomi dan sosial di Kalbar. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini