KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - Ketua Umum Kadin Indonesia Anindya N Bakrie : Tidak ada
persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar
Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat. (29/7/2025).Henray Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi sambil memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa
"Menanggapi berita
terakhir bahwa akan terjadi pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin
Provinsi Kalimantan Barat pada tanggal 29 Juli 2025, perlu saya sampaikan bahwa
pelaksanaan tersebut ilegal dan tidak sesuai Anggaran Dasar serta Anggaran Rumah
Tangga Kadin, “papar Rizqi Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat.
Sesuai Pasal 26
Ayat 2 Anggaran Dasar Kadin, yang berhak mengajukan Musyawarah Provinsi Luar
Biasa adalah ½ dari Kadin Kabupaten/Kota dari 11 Kadin Kabupaten/Kota di
Kalimantan Barat yang terbentuk melalui mekanisme Musyawarah Kabupaten/Kota,
diantaranya :
- Kadin
Kabupaten Landak yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal
10 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Landak terpilih Wendi Jayanto.
- Kadin
Kabupaten Sanggau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal
11 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sanggau terpilih Timotius
Yance.
- Kadin
Kabupaten Sekadau yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal
12 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sekadau terpilih Manto.
- Ketua
Kadin Kabupaten Sintang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 13 Oktober 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sintang terpilih Boy
Rahadian.
- Kadin
Kabupaten Bengkayang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 18 Desember 2023 dengan Ketua Kadin Kabupaten Bengkayang terpilih Kevin.
- Kadin
Kabupaten Sambas yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada tanggal
5 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Sambas terpilih Yudiansyah.
- Kadin
Kabupaten Kapuas Hulu yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 7 Februari 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kapuas Hulu terpilih Hermas
Lakin Kayo.
- Kadin
Kabupaten Ketapang yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 20 Juni 2024 dengan Ketua Kadin Kabupaten Ketapang terpilih Riza
Fauzan.
- Kadin
Kota Pontianak yang terbentuk melalui Musyawarah Kota pada tanggal 11
Januari 2025 dengan Ketua Kadin Kota Pontianak terpilih Muhammad Naufal.
- Kadin
Kabupaten Kayong Utara yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 24 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kayong Utara
terpilih Bung Tomo.
- Kadin
Kabupaten Kubu Raya yang terbentuk melalui Musyawarah Kabupaten pada
tanggal 27 Februari 2025 dengan Ketua Kadin Kabupaten Kubu Raya terpilih Mansur
Zahri.
"Kadin
Kabupaten/Kota tersebut diataslah yang berhak meminta terselenggaranya
Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat. Namun
kenyataannya 11 Kadin Kabupaten/Kota ini menolak dengan tegas pelaksanaan
Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dan ini dibuktikan
dari surat resmi penolakan tersebut yang mereka kirimkan ke Kadin Provinsi
Kalimantan Barat, “tegas Rizqi.
"Begitu juga, Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat, dari 8 (delapan) Asosiasi/Himpunan/Gabungan/Ikatan yang telah memegang Kartu Tanda Anggota Luar Biasa, 7 (tujuh) diantaranya : DPW ALFI/ILFA Kalbar, DPW APBMI Kalbar, INSA Cabang Pontianak. DPD REI Kalbar, BPD ABUJAPI Kalbar, DPD IWAPI Kalbar, dan PERKONINDO Kalbar, telah mengirimkan surat penolakan resmi terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut, “tambah Henray Wakil Ketua Umum Koordinator Bidang Organisasi, Hukum dan Komunikasi sambil memperlihatkan bukti surat resmi penolakan dari Kadin Kabupaten/Kota dan Anggota Luar Biasa.
Rizqi mengatakan Kami juga sudah bersurat ke Kadin Indonesia terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat Ilegal ini, dan tadi malam (Minggu, 27/7) saya sudah berkoordinasi langsung dengan Ketua Umum Kadin Indonesia Bapak Anindya N Bakrie dan beliau menyampaikan tidak ada persetujuan tertulis maupun lisan untuk melaksanakan Musyawarah Provinsi Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat tersebut, dan apabila ada pengurus Kadin Indonesia yang hadir, dipastikan 101% kehadiran itu tidak ada mandat dari Ketua Umum Kadin Indonesia.
Kadin ini dibentuk oleh undang-undang dan ada Anggaran Dasar maupun Anggaran Rumah Tangga Kadin yang disahkan melalui Keputusan Presiden Republik Indonesia Nomor 18 Tahun 2022 yang mengatur segala sesuatu termasuk syarat maupun tata cara pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa.
"Ada aturan yang harus dipenuhi dan
tidak bisa semau-maunya berdasarkan ego maupun pendapat pribadi. Terlebih untuk
kepanitiaan pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa itu juga diatur di Pasal
26 Ayat 5 Anggaran Dasar Kadin, bahwa Penyelenggara dan penanggung jawab
Muprovlub/Mukablub/Mukotalub adalah Dewan-Dewan Pengurus Kadin Kabupaten/Kota
yang bersangkutan yang meminta diadakannya Muprovlub dan itupun setelah berkonsultasi
terlebih dahulu dengan Dewan Pengurus Kadin Indonesia, “lanjut Henray.
Akhirnya Kadin Indonesia maupun masyarakat dunia usaha di Kalimantan Barat melihat dengan mata telanjang, siapa sebenarnya oknum-oknum yang berniat merusak tatanan organisasi Kadin Kalimantan Barat.
Untuk itu saya menghimbau kepada seluruh rekan-rekan,
baik pengurus Kadin Provinsi Kalimantan Barat maupun Kadin Kabupaten/Kota
Se-Kalimantan Barat serta Anggota Luar Biasa Kadin Provinsi Kalimantan Barat
untuk tetap tenang dan tidak terpancing dengan situasi yang ada, dan saya
sebagai Ketua Umum Kadin Provinsi Kalimantan Barat meminta rekan-rekan
seluruhnya untuk tetap melaksanakan kegiatan Kadin sesuai program kerja bidang
masing-masing, baik di tingkat provinsi maupun kabupaten/kota.
"Kadin Provinsi
Kalimantan Barat juga telah menunjuk kuasa hukum untuk membuat laporan resmi
kepada aparat penegak hukum terkait pelaksanaan Musyawarah Provinsi Luar Biasa
Ilegal ini lengkap dengan bukti-bukti yang ada. Karena kami yakin pelaksanaan
Muprovlub Ilegal tersebut dipastikan ada data yang dimanipulasi dan itu sudah
masuk ke ranah pidana, “tutup Henray. (Tim Liputan)
Editor : Aan