![]() |
Inspektur Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan |
Pelantikan serentak menjadi momen kali pertama dalam Sejarah di Indonesi karena sebelumnya pada periode yang lalu Gubernur dilantik Presiden sedangkan Bupati dan Wali Kota dilantik oleh Gubernur.
Inspektur Kabupaten Sekadau, Awan Yudha Setiawan menilai seremonial pelantikan di daerah tidak hanya merupakan bentuk efisiensi anggaran yang menjadi polemik yang berkembang di masyarakat, tapi lebih dari pada itu, pelantikan serentak yang dilanjutkan dengan retret ini hakekatnya menegaskan kembali bahwa sebagai negara kesatuan.maka internalisasi penting dilakukan agar ada kesatuan gerak dan langkah yang sinergis antara Pemerintah Pusat dan Daerah dalam melaksanakan pemerintahan, Pembangunan, dan pelayanan kepada masyarakat, serta melaksanakan janji-janji politik ketika kampanye.
"Khusus bagi Kepala Daerah yang merupakan representasi pemerintah di level Daerah, setelah pelantikan dan retret akan menghadapi tantangan tersendiri untuk memenuhi janji kampanye masing-masing yang tertuang dalam RPJMD, " ungkap Awan di ruang kerjanya, Selasa 8 Juli 2025.
Dikatakan Awan, Kepala Daerah dituntut bergerak lebih lincah, dinamis, bersih dan akuntabel sehingga mampu beradaptasi pada perubahan yang bergerak cepat dan penuh ketidakpastian.
"Salah satu elemen penting dalam upaya memastikan visi, misi, tujuan dan sasaran yang disusun oleh Kepala Daerah dapat dicapai secara efektif, efisien dan taat aturan adalah dengan melakukan penguatan di bidang pengawasan yaitu dengan memperkuat Inspektorat Daerah, " bebernya.
Mengacu pada Peraturan Pemerintah Nomor 12 Tahun 2017 tentang Pembinaan dan Pengawasan Penyelenggaraan Pemerintahan Daerah menegaskan bahwa Kepala Daerah melakukan pengawasan terhadap Perangkat Daerah dibantu oleh Inspektorat Daerah.
Inspektorat memiliki peran strategis dalam menunjang dan memperkuat pengendalian intern Kepala Daerah guna mewujudkan pemerintahan daerah yang efektif, efisien, akuntabel dan taat pada aturan.
Pergeseran paradigma pengawasan menuntut Inspektorat untuk mampu melakukan penjaminan kualitas dimana sebagai Perangkat Daerah (yang membantu Kepala Daerah dalam pembinaan dan pengawasan) harus berperan secara aktif dan menjadi bagian dari penyelesaian masalah yang dihadapi oleh Perangkat Daerah.
"Inspektorat harus berperan aktif menjalankan fungsi quality assurance dan consulting serta kedepan harus pula berperan sebagai mitra strategis yang membantu Kepala Daerah dan juga manajemen dalam menyelesaikan berbagai masalah penyelenggaraan pemerintahan, " timpal Awan.
Bahkan menurutnya, best practice internal audit terkini mendorong Inspektorat menjadi trusted advisor bagi organisasi dalam menghadapi beragam permasalahan, serta mengantisipasi berbagai risiko yang mungkin terjadi.
"Bila mengacu pada Pasal 11 PP Nomor 60 Tahun 2008 tentang Sistem Pengendalian Intern Pemerintah disebutkan bahwa perwujudan peran APIP yang efektif sekurang-kurangnya harus mampu, memberikan keyakinan yang memadai atas ketaatan, kehematan, efisiensi dan efektivitas pencapaian tujuan penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah, memberikan peringatan dini dan meningkatkan efektivitas manajemen risiko dalam penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah," papar Awan menjelaskan.
Selain itu juga di tuntut untuk mampu memelihara dan meningkatkan kualitas tata kelola penyelenggaraan tugas dan fungsi Instansi Pemerintah.
Dijelaskan Inspektur, pada II A Global (2012), disebutkan bahwa Pimpinan Tertinggi Organisasi atau Manajer Puncak (Kepala Daerah'red) harus percaya dan memastikan bahwa audit intern dapat memberikan jaminan dan wawasan yang objektif (objective assurance and insight) terkait efektivitas dan efisiensi tata kelola, manajemen risiko dan proses intern, atau biasa yang disebut dengan The Value Proposition of Internal Audity yang terdiri dari, Assurance: Government, risk and control, berupa penjaminan tata kelola, manajemen risiko dan proses pengendalian organisasi untuk membantu organisasi dalam mencapai tujuan strategis, operasional, keuangan dan kepatuhan.
Disisi lain, sebagai trusted advisor, Kepala Daerah memerlukan Inspektorat Daerah yang benar-benar menjadi mitra strategis dan pemberi masukan/nasihat yang mampu memainkan peran kearah yang visioner, adaptif, proaktif serta mampu memberi solusi yang realistis, substansial dan komprehensif.
"Untuk itu, Inspektorat harus memiliki SDM yang memiliki kompetensi dan hadir sebagai mitra strategis dan pemberi nasihat yang terpercaya bagi Kepala Daerah dan Perangkat Daerah lainnya," tutup Awan. (Al)
Editor : Aan