KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) – Pengurus Ikatan Keluarga Besar Madura (IKBM) Kalimantan Barat bersama sejumlah anggota secara resmi melaporkan akun TikTok bernama minisari ke Polda Kalimantan Barat pada hari ini, Kamis (24/7/2025). Pengurus IKBM Kalbar Tempuh Jalur Hukum,
Laporan tersebut disampaikan karena akun tersebut diduga telah menyebarkan konten bermuatan ujaran kebencian yang berpotensi memecah persatuan dan kesatuan masyarakat Kalbar.
Dalam keterangannya, perwakilan IKBM Kalbar menyampaikan bahwa laporan mereka telah diterima dengan baik oleh tim siber dari Direktorat Reserse Kriminal Khusus (Ditreskrimsus) Polda Kalbar.
"Alhamdulillah, laporan kami telah diterima dengan baik oleh tim siber Krimsus Polda Kalbar. Selanjutnya kita akan mengikuti proses hukum yang berjalan, dan dalam beberapa hari ke depan kami menanti informasi lanjutan dari pihak berwenang," ujar salah satu perwakilan IKBM.
Selain itu, hasil pertemuan antara IKBM Kalbar dan Dewan Adat Dayak (DAD) Kalbar yang berlangsung di Kantor Wakil Gubernur Kalbar juga menghasilkan kesepakatan bahwa pihak DAD turut akan melaporkan akun tersebut. Langkah ini diambil sebagai bentuk solidaritas antarelemen masyarakat Kalbar dalam menjaga kerukunan dan menolak segala bentuk provokasi di ruang digital.
"Akun tersebut tidak hanya menyerang satu pihak, tetapi secara esensial telah memprovokasi masyarakat Kalbar secara keseluruhan," tegasnya.
IKBM dan DAD Kalbar sepakat untuk mengedepankan langkah hukum demi menjaga persatuan dan ketertiban masyarakat serta menindak tegas pelaku penyebar ujaran kebencian di media sosial. (Tim Liputan)