Bupati Sujiwo Tegaskan: Sanksi Harus Diberikan, Kasus Rapor Ditahan Jadi Pelajaran Serius Dunia Pendidikan

Editor: Redaksi author photo

Bupati  Sujiwo Tegaskan: Sanksi Harus Diberikan, Kasus Rapor Ditahan Jadi Pelajaran Serius Dunia Pendidikan
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) Meski polemik penahanan rapor murid MTs Al-Raudhatul Islamiyah di Sungai Kakap, Kabupaten Kubu Raya, telah diselesaikan secara damai, Bupati Kubu Raya Sujiwo menegaskan bahwa penyelesaian secara kekeluargaan tidak berarti menghapuskan kewajiban untuk menegakkan aturan. Ia menuntut adanya sanksi tegas terhadap guru yang terlibat dalam kasus tersebut sebagai bentuk pembelajaran dan penegakan etika dalam dunia pendidikan.


Bupati Sujiwo menyatakan bahwa kasus penahanan rapor hanya karena murid belum melunasi pembayaran buku Lembar Kerja Siswa (LKS) bukan sekadar persoalan teknis, melainkan bentuk kekeliruan besar dalam memahami esensi pendidikan. Terlebih kasus tersebut disertai dengan tindakan merekam video sang anak dan menyebarkannya, hingga menimbulkan tekanan psikologis yang berat pada murid dan keluarganya.


“Saya ingin ini tidak berulang. Kemenag harus bersikap. Pendidikan itu soal membangun mental anak, bukan menjatuhkannya. Kalau tidak ada sanksi, yang lain akan menyepelekan,” ujar Sujiwo dengan tegas, Rabu (23/7/2025).


Menurutnya, jika tindakan semacam ini dibiarkan tanpa konsekuensi, maka akan menciptakan preseden buruk dan menjadi pembenaran bagi perlakuan serupa di tempat lain. Ia menilai lembaga pendidikan harus menjadi ruang yang ramah dan membangun kepercayaan diri anak, bukan malah mempermalukan mereka atas alasan ekonomi.


“Menahan rapor hanya karena belum bayar LKS, apalagi sampai divideokan dan viral, itu bukan tindakan bijak. Ini menyangkut harga diri dan mental anak-anak. Jangan sampai mereka kehilangan semangat belajar hanya karena masalah seperti ini,” tambahnya.


Menanggapi desakan tersebut, Kepala Kantor Kementerian Agama (Kemenag) Kabupaten Kubu Raya, Ekhsan, menyatakan pihaknya akan mengambil langkah tegas terhadap guru yang bersangkutan. Ia mengonfirmasi bahwa guru tersebut akan diberikan surat peringatan dan proses penegakan disiplin akan dilakukan sesuai dengan ketentuan yang berlaku di lingkungan ASN maupun lembaga pendidikan berbasis yayasan.


“Kami akan keluarkan surat peringatan. Tapi kami juga harus pelajari dulu sesuai aturan kepegawaian dan pedoman madrasah. Baru kemudian kami tindaklanjuti secara formal,” jelas Ekhsan saat dikonfirmasi.


Ekhsan juga menambahkan bahwa Kemenag tidak hanya akan berhenti pada sanksi, tetapi akan memperkuat pembinaan serta pengawasan internal terhadap madrasah di seluruh Kubu Raya agar kasus serupa tidak kembali terjadi di masa mendatang.


“Masalah ini harus menjadi pelajaran penting, tidak hanya untuk satu sekolah, tapi seluruh madrasah. Kami akan lakukan pembinaan yang lebih maksimal dan evaluasi menyeluruh,” tegasnya.


Kasus ini menyedot perhatian publik karena menyangkut hak pendidikan anak yang seharusnya dilindungi. Terlebih, tindakan penahanan rapor dan penyebaran video memperburuk kondisi psikologis sang anak dan membuat keluarga merasa tertekan hingga memutuskan memindahkan anak mereka ke pondok pesantren.


Bupati Sujiwo bahkan secara pribadi menanggung seluruh biaya pendidikan anak tersebut selama menempuh pendidikan di pondok pesantren. Langkah tersebut dinilai sebagai bentuk kepedulian sekaligus kritik keras terhadap sistem pendidikan yang masih mencampuradukkan persoalan ekonomi dengan hak dasar anak untuk memperoleh pendidikan.


“Setiap anak berhak mendapatkan pendidikan tanpa diskriminasi. Pemerintah adalah orang tua bagi semua anak, dan kita wajib hadir ketika hak itu dirampas,” ujar Sujiwo.


Kasus ini menjadi cermin bagi seluruh pemangku kepentingan di bidang pendidikan, bahwa kemiskinan dan keterbatasan ekonomi tidak boleh menjadi alasan bagi lembaga pendidikan untuk menghukum atau mempermalukan siswa. Diperlukan sistem yang lebih humanis, serta koordinasi yang kuat antara sekolah, pemerintah, dan masyarakat untuk menangani persoalan secara bijak dan bermartabat.


Dengan tindakan tegas dari Bupati Sujiwo dan respons cepat dari Kemenag Kubu Raya, diharapkan kasus ini menjadi yang terakhir dan membuka jalan bagi pembenahan mendasar dalam pengelolaan dunia pendidikan, terutama di wilayah yang masih menghadapi persoalan ekonomi. (Tim Liputan)
Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini