Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Wakil Bupati Kubu Raya Sukiryanto menekankan pentingnya harmonisasi antarinstansi teknis agar tidak terjadi perbedaan arah atau bahkan konflik kepentingan dalam proses penerbitan izin.
“Jangan nanti dari PTSP (Pelayanan Terpadu Satu Pintu) mengeluarkan izin awal, kemudian izin teknisnya diputar-putar dengan berbagai dalih. Ini harus kita luruskan," kata Sukiryanto saat memimpin rapat lanjutan pembahasan standar operasional prosedur (SOP) terintegrasi antara Dinas Penanaman Modal dan Pelayanan Terpadu Satu Pintu (DPMPTSP) dengan perangkat daerah teknis, Senin (2/6/2025), di Ruang Pamong Praja I Kantor Bupati Kubu Raya.
Sukiryanto lantas mengajak seluruh kepala perangkat daerah terkait untuk membuka persoalan dan kendala teknis yang selama ini terjadi dalam proses pelayanan izin, terutama di bidang kesehatan, pekerjaan umum, dan lingkungan hidup.
“Silakan dari tiap perangkat daerah paparkan kendalanya apa. Kita harus clear hari ini. Jangan sampai teknisnya takut mengambil keputusan karena pertimbangan sana-sini,” ucapnya mengingatkan.
Dalam rapat tersebut, lebih lanjut Sukiryanto juga mengungkapkan keprihatinannya terhadap praktik jual-beli rumah subsidi yang tidak sesuai ketentuan, termasuk penggelembungan harga rumah tipe 36.
“Saya minta itu dibentuk Satgas khusus. Ada developer nakal yang menjual rumah subsidi tipe 36 sampai Rp270 juta. Padahal maksimal hanya Rp168 juta. Uang mukanya saja sampai Rp100 juta. Negara dirugikan, PPn dan PPh tidak masuk, LPPM mati, masyarakat tertipu. Ini tidak bisa dibiarkan,” tegasnya.
Ia juga menekankan perlunya kesepakatan dengan asosiasi pengembang seperti REI, untuk menjaga integritas dan tanggung jawab sosial pengembang terhadap kawasan permukiman.
“Harus ada MoU yang jelas. Misalnya, siapa bertanggung jawab menyediakan fasilitas umum dan sosial di kawasan itu. CSR mereka harus menyasar lokasi yang mereka kembangkan, bukan hanya formalitas,” jelasnya.
Terkait dengan pembaruan tata ruang dan perizinan, Sukiryanto mendorong penyelesaian Rencana Tata Ruang Wilayah (RTRW) yang sinkron dengan kebijakan provinsi, serta meminta perangkat daerah terkait untuk aktif mencari solusi terhadap konflik atau kekosongan regulasi.
“Saya instruksikan agar RTRW kita selesaikan segera. Jangan sampai masyarakat yang sudah beli rumah tidak bisa membangun karena lahannya masuk zona larangan. Ini harus ada solusi dari kita,” ujarnya.
Rapat lanjutan pembahasan SOP digelar dalam rangka pemenuhan eviden Monitoring Center for Prevention (MCP) dari Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) RI. (Tim Liputan)
Editor : Aan