![]() |
Seorang pria berinisial AS (36) |
KALBARNEWS.CO.ID (KUBU RAYA) - Seorang pria berinisial AS (36) tak berkutik saat digelandang polisi usai kedapatan mencuri komponen kendaraan berat di kawasan Komplek Betuah Alam Semesta, Jalan Trans Kalimantan, Desa Sungai Ambawang Kuala, Kecamatan Sungai Ambawang, Kabupaten Kubu Raya.
Kapolsek Sungai Ambawang, AKP Prambudi melalui Kasubsi Penmas Polres Kubu Raya, Aiptu Ade mengungkapkan, AS ditangkap Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang pada Senin (23/6/2025), hanya beberapa jam setelah warga melaporkan adanya aksi pencurian.
“Pelaku diamankan saat bersembunyi di semak-semak tak jauh dari lokasi. Saat itu dia sempat melarikan diri usai beraksi bersama rekannya, JI, yang saat ini masih diburu petugas,” ujar Ade dalam keterangan tertulisnya, Kamis (25/6/2025).
Curi Crown Wheel dan Besi Tengkorak Gardan
Aksi pencurian itu diketahui terjadi pada Senin dini hari sekitar pukul 04.00 WIB. Korban yang tinggal di komplek tersebut mendapati satu buah crown wheel (ring gear) dan satu buah besi tengkorak gardan kendaraan berat miliknya hilang.
Dari hasil penyelidikan, pelaku diketahui masuk ke area rumah korban secara diam-diam. Setelah berhasil mengambil komponen logam berat tersebut, keduanya menyembunyikan hasil curian di semak-semak.
“Nilai kerugian ditaksir sekitar Rp5 juta. Barang bukti kami temukan tak jauh dari lokasi kejadian,” tambah Ade.
Polisi Buru Rekan Pelaku
Setelah menerima laporan, tim piket Reskrim dan SPKT Polsek Sungai Ambawang langsung bergerak cepat. Dibantu warga, polisi menyisir area sekitar dan berhasil menemukan AS tengah bersembunyi di semak belukar.
Pelaku kemudian digelandang ke Polsek Sungai Ambawang untuk pemeriksaan lebih lanjut. Unit Reserse Kriminal Polsek Sungai Ambawang sampai detik ini masih terus memburu JI, rekan AS yang berhasil kabur usai beraksi.
Barang bukti berupa crown wheel dan besi tengkorak gardan kini diamankan sebagai alat bukti dalam Tindak Pidana Pencurian tersebut.
“Atas perbuatannya, AS dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, dengan ancaman hukuman maksimal tujuh tahun penjara,” tegas Ade.
Saat ini, proses penyidikan masih terus berjalan. Polisi juga tengah melakukan pengembangan untuk mengungkap kemungkinan keterlibatan pelaku lain atau kasus serupa di wilayah hukum Polres Kubu Raya. (Tim Liputan)
Editor : Aan