Hermanus Hadi Purwanto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Pemerintah Kabupaten Sintang menggunakan Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit sebesar 907 juta untuk membayar iuran BPJS Ketenagakerjaan selama 12 bulan bagi 4.500 pekerja di perkebunan kelapa sawit.
Hal tersebut disampaikan Hermanus Hadi Purwanto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang pada saat launching oleh Bupati Sintang di Pendopo Bupati Sintang pada Selasa, 6 Mei 2025.
Keputusan tertuang dalam Keputusan Bupati Sintang Nomor : 500.15.14.1/ 172/Kep-Disnakertrans/2025 tentang penetapan peserta penerima bantuan iuran program jaminan kecelakaan kerja dan program jaminan kematian bagi pekerja di lingkungan perkebunan kelapa sawit Kabupaten Sintang tahun anggaran 2025.
Hermanus Hadi Purwanto Pelaksana Tugas Kepala Dinas Tenaga Kerja dan Transmigrasi Kabupaten Sintang menambahkan sasaran program jaminan sosial ketenagakerjaan bagi pekerja dalam ekosistem perkebunan sawit yang bukan pekerja penerima upah yang merupakan pekerja perkebunan sawil plasma, petani mandiri, perkebunan kelapa sawit.
“Ini bentuk perlindungan sosial dan jejaring pengaman sosial, untuk menjamin pekerja bukan penerima upah agar dapat memenuhi kebutuhan dasar hidupnya dengan layak; untuk memastikan terpenuhinya jaminan sosial ketenagakerjaan terhadap pekerja bukan penerima upah; dan sebagai salah satu upaya daerah dalam peningkatan cakupan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan di Kabupaten Sintang,” terang Hermanus Hadi Purwanto
Hermanus Hadi Purwanto mengatakan tujuan pelaksanaan program ini adalah untuk memberikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan, sehingga pekerja bukan penerima upah dapat bekerja dengan tenang dan meningkatkan produktifitasnya. (Tim liputan)
Editor : Aan