Dr. Herman: Keabsahan Musda Bergantung pada Kepatuhan AD/ART
KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK) - Pengamat Hukum dan Kebijakan Publik Kalimantan Barat, Dr. Herman Hofi Munawar, menegaskan bahwa keabsahan pelaksanaan Musyawarah Daerah (Musda) dalam sebuah organisasi memegang peranan vital dalam menentukan legitimasi hasil dan legalitas kepengurusan yang terbentuk.
“Keabsahan Musda sangat bergantung pada kepatuhan terhadap Anggaran Dasar dan Anggaran Rumah Tangga (AD/ART) organisasi. AD/ART adalah konstitusi internal yang menjadi acuan utama,” jelas Dr. Herman saat ditemui, Rabu (22/5).
Ia menerangkan bahwa pelaksanaan Musda tidak bisa dilepaskan dari ketentuan teknis yang sudah ditetapkan dalam juklak dan juknis organisasi, termasuk dalam hal pembentukan panitia pelaksana, baik Organizing Committee (OC) maupun Steering Committee (SC). Semua proses tersebut, tegasnya, harus dijalankan sesuai pedoman dari pimpinan pusat.
Selain itu, Dr. Herman juga menyoroti pentingnya pemberitahuan pelaksanaan Musda kepada pengurus di jenjang satu tingkat di bawah. Tata tertib Musda, kata dia, wajib mengatur secara rinci siapa saja yang berhak menjadi peserta, syarat pencalonan ketua, hingga mekanisme pengambilan keputusan, baik melalui musyawarah mufakat maupun voting.
“Apabila kuorum tidak terpenuhi, maka Musda harus dijadwalkan ulang atau menggunakan mekanisme alternatif yang telah diatur dalam AD/ART,” ujarnya.
Terkait hak suara, Dr. Herman menekankan bahwa hanya peserta Musda yang sah dan memiliki hak suara yang dapat terlibat dalam pengambilan keputusan. Mereka yang berada di luar peserta resmi tidak diperkenankan untuk memberikan suara atau mempengaruhi hasil Musda.
Ia juga mengingatkan pentingnya prinsip transparansi dan demokrasi dalam pelaksanaan Musda agar semua peserta memiliki hak dan kesempatan yang setara. Terlebih, bagi organisasi yang merupakan bagian dari struktur yang lebih besar, pelaksanaan Musda harus selaras dengan aturan organisasi induk di tingkat pusat.
“Selama seluruh mekanisme dijalankan sesuai ketentuan, maka hasil Musda sah secara hukum dan memiliki legitimasi penuh, baik di mata anggota organisasi maupun pihak eksternal,” pungkasnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan