Klarifikasi Pemerintah Terkait Isu Penghapusan Gaji Tambahan PNS 2025

Editor: Redaksi author photo

Klarifikasi Pemerintah Terkait Isu Penghapusan Gaji Tambahan PNS 2025

KALBARNEWS.CO.ID(JAKARTA) - 
Belakangan ini, media sosial dihebohkan dengan isu mengenai penghapusan gaji ke-13 dan 14 bagi Pegawai Negeri Sipil (PNS) pada tahun 2025. Kabar ini menyebar melalui pesan berantai di WhatsApp dan berbagai platform media sosial lainnya. Dalam informasi yang beredar, disebutkan bahwa Presiden Prabowo Subianto telah mengadakan pertemuan dengan para sekretaris jenderal kementerian untuk membahas kebijakan ini. 


Namun, sampai saat ini, pemerintah belum memberikan pernyataan resmi yang mengonfirmasi atau membantah isu tersebut. Hal ini menyebabkan perdebatan di kalangan Aparatur Sipil Negara (ASN) dan masyarakat umum, karena gaji ke-13 dan ke-14 adalah tambahan penghasilan yang sangat dinantikan setiap tahunnya oleh PNS.


Gaji ke-13 biasanya diberikan untuk membantu PNS dalam memenuhi kebutuhan biaya pendidikan anak pada awal tahun ajaran baru. Sementara itu, gaji ke-14, yang lebih dikenal sebagai Tunjangan Hari Raya (THR), diberikan menjelang perayaan hari raya keagamaan seperti Idul Fitri dan Natal. Keduanya menjadi sumber penghasilan tambahan yang sangat penting bagi banyak PNS.


Menteri Koordinator Bidang Perekonomian, Airlangga Hartarto, memberikan klarifikasi mengenai isu ini dengan mengatakan bahwa pemerintah telah melakukan persiapan terkait pencairan gaji tambahan tersebut, meskipun ia tidak memberikan penjelasan lebih lanjut. 


Ia menambahkan bahwa pengaturan mengenai gaji PNS berada di bawah kewenangan Menteri Keuangan Sri Mulyani, yang kemudian disarankan untuk ditanyakan langsung kepada Menteri Keuangan terkait kebijakan lebih lanjut mengenai hal ini.


Berdasarkan Peraturan Pemerintah Nomor 14 Tahun 2024, terdapat beberapa kategori ASN yang berhak menerima gaji ke-13 dan 14, termasuk Pegawai Negeri Sipil (PNS), Calon PNS (CPNS), Pegawai Pemerintah dengan Perjanjian Kerja (PPPK), anggota Tentara Nasional Indonesia (TNI), anggota Kepolisian Negara Republik Indonesia (Polri), dan pejabat negara. 


Namun, ada beberapa kategori ASN yang tidak berhak menerima tunjangan ini, antara lain ASN yang sedang cuti di luar tanggungan negara, ASN yang bertugas di luar instansi pemerintah dengan gaji yang dibayarkan oleh instansi tempat penugasan, serta anggota DPR yang sudah menerima tunjangan khusus.


Jadwal pencairan gaji ke-13 dan 14 pada 2025 diperkirakan akan mengikuti ketentuan yang diatur dalam PP Nomor 14 Tahun 2024. Tunjangan Hari Raya (THR) atau gaji ke-14 diperkirakan akan dicairkan sekitar 10 hari kerja sebelum Hari Raya Idul Fitri, yaitu sekitar tanggal 20 Maret 2025. Sedangkan gaji ke-13 dijadwalkan akan cair pada bulan Juni atau Juli 2025, bertepatan dengan awal tahun ajaran baru, untuk membantu PNS memenuhi kebutuhan pendidikan anak-anak mereka.


Menteri Keuangan Sri Mulyani sebelumnya juga menegaskan bahwa pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kondisi keuangan negara serta anggaran belanja yang tersedia. Oleh karena itu, kebijakan ini tetap bergantung pada evaluasi keuangan pemerintah dalam waktu mendatang. Pemerintah akan memastikan bahwa keputusan mengenai pencairan gaji ke-13 dan 14 akan disesuaikan dengan kemampuan anggaran negara pada saat itu. (Tim Liputan).

Editor : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini