Tol Bali-Mandara Jadi Contoh, DPR Dorong Jalur Khusus Moge di Jalan Tol

Editor: Redaksi author photo

Tol Bali-Mandara Jadi Contoh, DPR Dorong Jalur Khusus Moge di Jalan Tol

KALBARNEWS.CO.ID (JAKARTA) - 
Wakil Ketua Komisi V DPR RI, Andi Iwan Darmawan Aras, mengusulkan agar sepeda motor besar (moge) dapat melintas di jalan tol di Indonesia. Usulan ini disampaikan dalam rapat bersama sejumlah menteri dan pemangku kebijakan terkait pada Sabtu, 25 Januari 2025.


Andi mengungkapkan bahwa saat ini moge tidak diizinkan melintasi jalan tol di Indonesia, berbeda dengan beberapa negara lain. 


"Jika saya tidak salah, hanya di Indonesia moge tidak diizinkan masuk ke jalan tol," tegas Andi dalam rapat yang disiarkan melalui YouTube TVR Parlemen.


Ia juga mempertanyakan kebijakan Kementerian Pekerjaan Umum dan Perumahan Rakyat (KemenPU) serta Kementerian Perhubungan (Kemenhub) terkait lalu lintas di jalan tol. 


"Bagaimana agar moge ini diberi peluang? Tentunya menyangkut masalah regulasi," tambahnya.


Potensi Pendapatan bagi Pengelola Tol


Andi mengusulkan sistem berlangganan bagi moge yang ingin menggunakan jalan tol. Menurutnya, kebijakan ini tidak hanya memberikan kenyamanan bagi pengguna moge tetapi juga dapat menjadi sumber pendapatan tambahan bagi pengelola tol.


"Saya kira ini potensi pendapatan. Apalagi jumlah moge di Indonesia cukup banyak," jelas Andi. Ia berharap pemerintah dan pengelola jalan tol dapat mempertimbangkan kebijakan ini sebagai peluang ekonomi.


Aturan Penggunaan Jalan Tol


Berdasarkan Pasal 38 Ayat 1 Peraturan Pemerintah (PP) Nomor 15 Tahun 2005 tentang Jalan Tol, penggunaan jalan tol di Indonesia hanya diperuntukkan bagi kendaraan bermotor roda empat atau lebih.


Namun, aturan ini direvisi melalui PP Nomor 44 Tahun 2009 yang menambahkan Pasal 38 Ayat 1a. Revisi tersebut memungkinkan kendaraan roda dua melintas di jalan tol, asalkan terdapat jalur khusus yang secara fisik terpisah dari jalur utama kendaraan roda empat.


Tol Bali-Mandara: Contoh Jalur Khusus Sepeda Motor


Saat ini, Tol Bali-Mandara menjadi satu-satunya jalan tol di Indonesia yang memperbolehkan sepeda motor melintas. Tol ini memiliki jalur khusus yang dirancang untuk kendaraan roda dua dan secara fisik terpisah dari jalur kendaraan roda empat.


Tol Bali-Mandara juga dilengkapi dengan alat pengukur kecepatan angin di setiap gerbang tol, seperti Nusa Dua, Ngurah Rai, dan Benoa. Jika kecepatan angin mencapai 40 kilometer per jam atau lebih, jalur untuk sepeda motor akan ditutup sementara demi keselamatan pengguna.


Pertimbangan Keselamatan dan Keamanan


Meski memiliki potensi keuntungan, usulan moge melintas di jalan tol tetap memerlukan kajian mendalam, terutama terkait keselamatan. Keberadaan jalur khusus seperti di Tol Bali-Mandara bisa menjadi acuan jika kebijakan ini diterapkan di wilayah lain.


Pemerintah juga perlu mempertimbangkan aspek regulasi, infrastruktur, dan potensi dampaknya terhadap lalu lintas jalan tol secara keseluruhan. Dukungan keselamatan berupa fasilitas tambahan seperti pembatas jalur, alat pengukur angin, dan sistem keamanan lainnya menjadi faktor penting yang tidak bisa diabaikan. (Tim Liputan).

Editir : Lan

Share:
Komentar

Berita Terkini