Hadirkan Terdakwa, Pengadilan Negeri Bekasi Gelar Sidang Lanjutan Perkara Tanah Mabes TNI Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID
(JAWA BARAT)
- Pengadilan Negeri Bekasi menghadirkan
terdakwa H. Dani Bahdani, S.H., dalam sidang lanjutan Perkara Pidana Nomor
484/Pid. B/2023/PN. Bks, bertempat di Ruang Sidang Kartika I Pengadilan Negeri
Bekasi Kelas 1A Khusus Jl. Pangeran Jayakarta RT. 004/RW. 003 Harapan Mulya
Medan Satria Kota Bekasi, Jawa Barat, Senin (8/7/2024).
Sidang digelar secara
terbuka untuk umum, dipimpin oleh Majelis Hakim Basuki Wiyono, S. H.,
M.H., dengan Hakim Anggota 1 Joko Saptono, S.H., M.H., Hakim Anggota 2 Sorta Ria
Neva, S.H., M.Hum., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa Penuntut
Umum (JPU) Danu Bagus Pratama, S.H., M.H., Hasbuddin B. Paseng, S.H. dan
Penasehat hukum terdakwa antara lain: Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H.,
Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., Ganti
Lombantoruan, S.H., M.H.
Dalam sidang kali ini, terdakwa tidak mengakui melakukan pemalsuan seperti yang disangkakan kepada terdakwa dan esensi dari pasal 263 ayat 1 dan ayat 2 yang menyebutkan tentang perbuatan seseorang untuk membuat surat palsu atau memalsukan surat yang dapat menimbulkan hak keikatan pembebasan utang atau yang ditunjukan sebagai bukti dengan maksud seolah-olah tidak dipalsu sedangkan ayat 2 ancaman pidana yang sama diperuntukan bagi mereka yang sengaja memakai surat palsu atau dipalsukan seolah-olah sejati jika pemakaian surat tersebut dapat menimbulkan kerugian, menurut terdakwa tidak beralasan.
“Sidang akan dilanjutkan pada hari
Senin, 15 Juli 2024 dengan agenda sidang Tuntutan,” pungkas Hakim ketua saat
menutup sidang. (Tim Liputan)
Editor : Aan