![]() |
| Penyampaian Syarat Dukungan Bakal Calon Perseorangan Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati |
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Sesuai Pasal 41 ayat (2) Undang-Undang Nomor 10 Tahun 2016 tentang Perubahan Kedua atas Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2015 tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 1 Tahun 2014 tentang Pemilihan Gubernur, Bupati, dan Walikota Menjadi UndangUndang, yang menyatakan calon perseorangan dapat mendaftarkan diri sebagai calon Bupati dan calon Wakil Bupati serta calon Walikota dan calon Wakil Walikota jika memenuhi syarat dukungan jumlah penduduk yang mempunyai hak pilih dan termuat dalam daftar pemilih tetap di daerah bersangkutan pada Pemilihan Umum atau Pemilihan sebelumnya yang paling akhir di daerah bersangkutan. Senin (13 Mei 2024 )
Berdasarkan
Keputusan Komisi Pemilihan Umum Kabupaten Sintang Nomor 1232 Tahun 2024 tentang
Syarat Minimal dan Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan Dalam
Pemilihan Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 bahwa Syarat Minimal dan
Persebaran Dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan Bupati
dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 sebanyak 27.106 (dua puluh tujuh ribu
seratus enam) dukungan dan sebaran minimal sebanyak 8 (delapan) kecamatan.
Komisi
Pemilihan Umum Kabupaten Sintang telah menutup penyerahan dokumen syarat
dukungan Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam pemilihan Bupati dan Wakil
Bupati Sintang tanggal 12 Mei 2024 pukul 23.59 WIB yang dibuka sejak tanggal 8
Mei 2024 sesuai dengan program dan jadwal kegiatan yang berlaku.
Tidak
terdapat Bakal Pasangan Calon Perseorangan yang melakukan penyerahan dokumen
syarat dukungan di kantor KPU Kabupaten Sintang Jl. Dr. Wahidin Sudirohusudo
Nomor 77 Sintang, sehingga Bakal Pasangan Calon Perseorangan dalam Pemilihan
Bupati dan Wakil Bupati Sintang Tahun 2024 dinyatakan NIHIL. (Tim Liputan)
Editor : Aan
