Kemenangan atas Gugatan Praperadilan di Sulsel Buktikan BNN Profesional dalam Melaksanakan Tugas

Editor: Redaksi author photo

 Kemenangan atas Gugatan Praperadilan di Sulsel Buktikan BNN Profesional dalam Melaksanakan Tugas

KALBARNEWS.CO.ID (SULSEL)
- Tim Kuasa hukum BNN RI yang dipimpin oleh Direktur Hukum BNN, Toton Rasyid, S.H., M.H., bersama Tim Bantuan Hukum BNN berhasil memenangkan gugatan praperadilan di Pengadilan Palopo, Sulawesi Selatan, dengan nomor perkara: 1/Pid.Pra/2024/PN.Plp, pada Selasa (30/4/2024).


Sebelumnya Kepala BNN RI, Kepala BNNP dan Penyidik BNNP Sulawesi Selatan digugat oleh Jumardi alias Madi Bin Zakaria atas penangkapan, penahanan, pengeledahan, dan penetapan dirinya sebagai tersangka. 


Dalam proses persidangan, termohon yaitu pihak BNN melalui kuasa hukumnya berhasil membantah seluruh  dalil-dalil yang diajukan oleh pemohon Jumardi. Usai melewati beberapa proses persidangan yang meliputi penyampaian jawaban, replik pemohon, duplik termohon, penyampaian bukti surat dan saksi pemohon dan termohon, serta penyampaian kesimpulan pemohon dan  termohon, Hakim Tunggal Praperadilan (Ali Akbar S.H., M.H) menolak seluruh gugatan yang telah diajukan oleh pemohon praperadilan.


Hakim menyatakan seluruh tindakan hukum yang dilakukan oleh termohon terhadap pemohon adalah sah sesuai dengan ketentuan hukum dimana dalam salah satu pertimbangannya hakim berpendapat bahwa penetapan tersangka yang dilakukan termohon telah memiliki 3 alat bukti yaitu keterangan saksi, hasil pemeriksaan laboratorium, dan bukti elektronik berupa percakapan pemohon dengan jaringan peredaran narkotika melalui aplikasi whatsap.


Kemenangan kasus praperadilan ini menegaskan bahwa dalam pelaksanaan tugasnya, BNN RI senantiasa bertindak sesuai dengan standar operasional prosedur (SOP) dan undang-undang yang berlaku serta menjunjung tinggi supremasi hukum di Indonesia. (Tim Liputan)

Editor : Aan


Share:
Komentar

Berita Terkini