Masjid Kubah Merah Kotabaru Ujung Adakan Kajian dan TJ-ZIS

Editor: Redaksi author photo

Masjid Kubah Merah Kotabaru Ujung Adakan Kajian dan TJ-ZIS

KALBARNEWS.CO.ID (PONTIANAK)
- Lebih kurang satu jam mulai 05.00-06.00 shubuh Ramadan (4/4/2024), Pengurus Masjid Al Ittihad atau Masjid Kubah Merah yang beralamat di jalan Perdamaian Komp. Arikarya Indah IV Kotabaru Ujung mengadakan kajian bakda subuh Ramadan dengan tema Kajian dan Tanya Jawab Zakat, Infaq dan Sadaqah. Hadir sebagai pembicara Ketua BAZNAS Kota, Ust Sulaiman H. Abdul Fatah yang menjabat sebagai wakil ketua Dewan Dakwah Islamiyah Indonesia.


Dimoderatori oleh Sekretaris DKM, Sholihin HZ yang sehari-harinya sebagai ASN di MAN 2 Pontianak, kajian berlangsung hangat dan mencerahkan. Lebih kurang 20 menit pemateri menyampaikan prolog dan selanjutnya merespon pertanyaan yang berkembang di masyarakat yang diajukan jamaah subuh. 


Menurut beliau bahwa sebaiknya semua pengelolaan ZIS melalui wadah yang sudah ditentukan wadan dan regulasinya, yakni UPZ. Unit Pengumpul Zakat atau UPZ adalah lembaga yang pengelolaannya diatur oleh negara dan orang yang terlibat di dalamnya yakni amil zakat mempunyai kekuatan hukum.


“Dari surat keputusan tentang UPZ inilah kemudian setiap unit secara formal berhak untuk mengumpulkan dan mendisribusikan ZIS yang diterima. Masing-masing kabupaten/kota sudah memiliki BAZNAS-nya dan sangat membantu untuk pengurusan ini.”, ungkap Ustadz Sulaiman mengawali pembahasannya.


Lanjut alumni STID M. Natsir Jakarta ini, ada tiga prinsip dalam pengelolaan ZIS.


“Dalam pengelolaan ZIS ini adalah 3A yang harus diperhatikan. Pertama, Aman syar’i maknanya  pengelolaannya sah dan benar secara hukum Islam. Salah satu dasarnya adalah Quran Surat at-Taubah ayat 60 yang memuat tentang delapan golongan mustahiq zakat,"ungkapnya. 


Ust Sulaiman.menambahkan Aman Regulasi maksudnya dalam administrasinya dan pengelolaannya mengacu kepada aturan pemerintah yang berlaku sehingga dapat dipertanggungjawwabkan dan terakhir Aman NKRI. Aman NKRI dimaksudkan dengan administrasi yang benar, dengan mengikuti aturan yang berlaku maka dari siapa, untuk apa dan kemana pendistribusiannya akan tepat sasaran dan tepat guna.


Termasuk yang harus diperhatikan adalah perlunya memahami antara amil zakat dan panitia pengumpul zakat,” sambung Ust Sulaiman. 


Untuk memahami kinerjanya masing-masing, silakan dikoordinasikan dalam hal ini adalah Baznas Kabupaten/kota masing-masing. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini