JPU Telah Menghadirkan 35 Orang Saksi Pada Persidangan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di Jatikarya
KALBARNEWS.CO.ID (JAWA
BARAT)
- Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang
ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang Saksi dari 70
orang Saksi yang akan dihadirkan dalam Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.
Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. Agenda sidang hari ini JPU
menghadirkan (3) tiga orang Saksi berinisial H, IB, dan N, bertempat di
Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A
Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa
Barat, Senin (1/4/2024).
Sidang dilaksanakan
secara terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S.
H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko
Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara:
Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L.
Panggabean, S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H.,
M.H.
Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya. Kemudian saudara dari Saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut.
"Sebelum menggugat kami beberapa kali
kumpul di rumah Pak Sama'an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani
Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya,
tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya
lihat," ucapnya.
Selanjutnya Saksi IB (69 Th) pekerjaan Pedagang dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dibantu putranya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda. Dalam keterangannya Saksi menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama Haji Anin mantan Lurah dan lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.
“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan
kuasa terkait gugatan tanah,” jelasnya.
Sedangkan Saksi N (65 Th) pekerjaan Wiraswasta mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter.
“Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di
rumah Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah
yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani. Saya diminta KTP
saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya
pernah didatangi 2 (dua) orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda
tangan," ungkapnya.
JPU Telah
Menghadirkan 35 Orang Saksi Pada Persidangan Perkara Pidana Tanah Mabes TNI di
Jatikarya
(Puspen TNI).
Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi kembali menggelar sidang lanjutan yang
ke-23. Jaksa Penuntut Umum (JPU) telah menghadirkan 35 orang Saksi dari 70
orang Saksi yang akan dihadirkan dalam Perkara Pidana Nomor 484/Pid. B/2023/PN.
Bks dengan terdakwa H. Dani Bahdani, S.H. Agenda sidang hari ini JPU
menghadirkan (3) tiga orang Saksi berinisial H, IB, dan N, bertempat di
Ruang Sidang Kartika 1 Lantai II Pengadilan Tinggi Negeri Kota Bekasi Kelas 1 A
Khusus Jl. Pintu Air Harapan Mulya, Kecamatan Medan Satria, Kota Bekasi, Jawa
Barat, Senin (1/4/2024).
Sidang dilaksanakan
secara terbuka untuk umum dipimpin langsung oleh Hakim Ketua Basuki Wiyono, S.
H., M.H., dengan Hakim Anggota 1 Sorta Ria Neva, S.H., Hakim Anggota 2 Joko
Saptono, S.H., M.H., Panitera Pengganti Nining Anggraini K, S.H., Jaksa
Penuntut Umum (JPU) Danu P., S.H., M.H. Pengacara Tersangka diantara:
Jhon, S.E., Panggabean, S.H., M.H., Daance Yohanes, S.H., Togap L. Panggabean,
S.H., Mangasi Ambarita, S.H., dan Ganti Lombantoruan, S.H., M.H.
Saksi H (75 Th) pekerjaan Wiraswasta dalam keterangan kepada Majelis Hakim mengatakan bahwa, tahun 1996 tanah peninggalan orang tuanya yang berada di Jatikarya dengan luas 1.762 Meter pernah digusur oleh Hankam termasuk tanah tetangganya. Kemudian saudara dari Saksi yang bernama Hajah Niah, Inniah, Hammed, dan Masim mengajukan gugatan tanah tersebut.
"Sebelum menggugat kami beberapa
kali kumpul di rumah Pak Sama'an yang waktu itu dikuasakan kepada H. Dani
Bahdani dengan menyerahkan girik. Saat itu adek saya Masim yang menyerahkannya,
tapi sampai sekarang hasilnya tidak tahu dan surat giriknya tidak pernah saya
lihat," ucapnya.
Selanjutnya Saksi IB (69 Th) pekerjaan Pedagang dalam menjawab pertanyaan Majelis Hakim dibantu putranya karena yang bersangkutan menggunakan bahasa Sunda. Dalam keterangannya Saksi menjelaskan dulu pernah punya tanah di Rawa Badak dan pernah dijual sama Haji Anin mantan Lurah dan lupa berapa nilai uangnya saat ditanya Majelis Hakim.
“Saya lupa dan tidak tahu pernah atau tidak memberikan kuasa terkait gugatan tanah,” jelasnya.
Sedangkan Saksi N (65 Th) pekerjaan Wiraswasta mengatakan kepada Majelis Hakim bahwa dirinya pernah memberikan kuasa kepada H. Dani Bahdani masalah tanah orang tuanya yang bernama Naim bin Tepon yang terletak di daerah Kali Manggis yang luasnya sekitar 1.554 Meter.
“Sebelum memberikan kuasa sama pengacara, kami pernah kumpul-kumpul di
rumah Udin bersama warga yang lainnya untuk membicarakan masalah tanah
yang rencananya mau digugat melalui pengacara H. Dani Bahdani. Saya diminta KTP
saja, karena saya tidak memegang surat tanah apapun, tidak lama kemudian saya
pernah didatangi 2 (dua) orang Polisi untuk dimintai keterangan dan saya tanda
tangan," ungkapnya. (Tim Liputan)
Editor : Aan