Sintang Launching Perlindungan Jamsostek Untuk 2.000 Pekerja Kebun Sawit

Editor: Redaksi author photo

Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan

KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG
) - Bupati Sintang yang diwakili oleh Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan melakukan launching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun oleh Pemkab Sintang yang dibiayai dari Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati Sintang pada Selasa, 5 Maret 2024.

.

Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan menjelaskan bahwa tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah, untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung pengembangan sektor perkebunan sawit daerah maka penting mengsinergikan dana bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah perkebunan sawit.


“Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti  pengangguran, kemiskinan dan pembangunan daerah,” terang Subendi


Subendi mengatakan komitmen pemerintah kabupaten sintang terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023 dan telah dilaksanakan pembayaran iurannya pada tanggal 1 maret 2024 yang lalu, sehingga pada hari ini kita laksanakan launching.

 

“Pemerintah Kabupaten Sintang juga menghimbau pelaku usaha melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan melalui program csr award,” tambah Subendi


Subendi menambahkan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh Pemerintah Kabupaten Sintang bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sintang dan sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah Kabupaten Sintang dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang didasarkan semangat gotong royong dan tidak bertentangan dengan ketentuan peraturan perundang-undangan, untuk mewujudkan cakupan semesta bagi seluruh masyarakat pekerja.

 

“Dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan kepada seluruh pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi Undang-Undang”tambah Subendi.


Subendi menambahkan selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri di kabupaten sintang untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan pekerjaan maupun resiko kematian.. (Tim Liputan)

Editor : Aan

Share:
Komentar

Berita Terkini