Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
KALBARNEWS.CO.ID (SINTANG) - Bupati Sintang yang diwakili oleh
Subendi selaku Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan melakukan
launching perlindungan jaminan sosial tenaga kerja bagi 2.000 orang pekerja
perkebunan kelapa sawit selama 1 tahun oleh Pemkab Sintang yang dibiayai dari
Dana Bagi Hasil Perkebunan Kelapa Sawit Tahun 2024 di Balai Praja Kantor Bupati
Sintang pada Selasa, 5 Maret 2024.
.
Subendi Asisten II Bidang Perekonomian dan Pembangunan
menjelaskan bahwa tujuan dari dana bagi hasil perkebunan sawit adalah untuk
memberikan bagian dari penerimaan negara atas hasil perkebunan kelapa sawit
kepada pemerintah daerah sebagai bagian dari transfer keuangan pusat ke daerah,
untuk pembangunan dan pemeliharaan infrastruktur jalan, serta mendukung
pengembangan sektor perkebunan sawit daerah maka penting mengsinergikan dana
bagi hasil perkebunan sawit dengan pemberdayaan masyarakat di wilayah
perkebunan sawit.
“Keberhasilan pengembangan perkebunan kelapa sawit yang
strategis di Kabupaten Sintang selain memberikan manfaat ekonomi juga
memberikan manfaat untuk mengatasi masalah yang menjadi isu daerah seperti pengangguran, kemiskinan dan pembangunan
daerah,” terang Subendi
Subendi mengatakan komitmen pemerintah kabupaten sintang
terhadap perlindungan pekerja terus diberikan salah satunya pada tahun 2024 ini
dengan pemberian perlindungan bagi 2.000 orang pekerja perkebunan sawit melalui
dana bagi hasil perkebunan sawit tahun anggaran 2023 dan telah dilaksanakan
pembayaran iurannya pada tanggal 1 maret 2024 yang lalu, sehingga pada hari ini
kita laksanakan launching.
“Pemerintah Kabupaten Sintang juga menghimbau pelaku usaha
melalui Surat Edaran Bupati untuk memberikan tanggung jawab sosial di
lingkungan perusahaan atau CSR nya bagi masyarakat rentan di sekitar perusahaan
melalui program csr award,” tambah Subendi
Subendi menambahkan segala bentuk upaya yang dilakukan oleh
Pemerintah Kabupaten Sintang bertujuan untuk memastikan perlindungan jaminan
sosial ketenagakerjaan bagi seluruh pekerja di wilayah Kabupaten Sintang dan
sebagai upaya bersama untuk memanfaatkan sumber daya yang ada pada Pemerintah
Kabupaten Sintang dan badan penyelenggara jaminan sosial ketenagakerjaan yang
didasarkan semangat gotong royong dan tidak bertentangan dengan ketentuan
peraturan perundang-undangan, untuk mewujudkan cakupan semesta bagi seluruh
masyarakat pekerja.
“Dalam kesempatan ini, saya juga mengingatkan kepada seluruh
pemberi kerja di Kabupaten Sintang untuk mematuhi peraturan dan mendaftarkan
lembaga dan badan usaha beserta seluruh pekerjanya ke dalam program perlindungan
jaminan sosial ketenagakerjaan sesuai Undang-Undang Nomor 13 Tahun 2003 Tentang
Ketenagakerjaan sebagaimana telah di ubah beberapa kali terakhir dengan
Undangundang Nomor 6 Tahun 2023 Tentang Penetapan Peraturan Pemerintah
Pengganti Undang-Undang Nomor 2 Tahun 2022 Tentang Cipta Kerja Menjadi
Undang-Undang”tambah Subendi.
Subendi menambahkan selain itu saya menghimbau kepada seluruh pekerja mandiri
di kabupaten sintang untuk dapat mendaftarkan diri ke BPJS Ketenegakerjaan
dalam program jaminan kecelakaan kerja, jaminan kematian dan jaminan hari tua
agar tidak perlu khawatir akan resiko yang mungkin dialami dalam malaksanakan
pekerjaan maupun resiko kematian.. (Tim Liputan)
Editor : Aan